Suara.com - Otto Cornelis (OC) Kaligis menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang kini berstatus sebagai terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pernyataan itu diungkapkan OC Kaligis setelah kedua kliennya menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (27/8/2025). Dia pun mencium adanya kejanggalan atas kasus yang kini menimpa dua karyawan PT WKM itu.
“Ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi," beber OC Kaligis ditulis pada Kamis (28/8/2025).
Kaligis menyoal dasar laporan dalam kasus itu. Pasalnya, dia menganggap pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, tetapi akhirnya dipersoalkan hingga dua kliennye terseret hukum.
“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata," bebernya.
Lantaran mengaku telah mengantongi dugaan adanya kriminalisasi, OC Kaligis turut menduga jika aparat kepolisian tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Bahkan, Kaligis pun telah membuat laporan agar KPK bisa turun tangan dalam adanya mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.
“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” bebernya.
Diketahui, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM yang menjadi tersangka dan telah didakwa oleh jaksa atas laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan PT Position.
Baca Juga: Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
Kekinian perkara itu telah bergulir di pengadilan. Hakim juga telah memutuskan agar proses kasus ini dilanjutkan dalam sidang dengan agenda putusan selata yang digelar pada Rabu kemarin.