Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Kesimpulan
  • Nenek 93 Tahun di Bali dilepaskan dari dakwaan hukum
  • Kasusnya diputuskan bukan tindak pidana
  • Sengketa tanah waris tak dilanjutkan di ranah pidana

Suara.com - Usai sudah perjuangan Ni Nyoman Reja (93) yang dengan tubuh rentanya harus mengikuti persidangan hampir setiap pekan.

Kini, Reja dan 16 terdakwa lain dalam kasus penggelapan silsilah keluarga demi warisan divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku sempat deg-degan kepada para terdakwa sebelum membacakan putusan.

Hakim Aline kemudian membacakan putusan yang melepaskan semua terdakwa dari gugatan pidana pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8/2025).

Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut namun bukan merupakan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.

"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.

Putusan itu langsung disambut riuh tepuk tangan dari pihak keluarga yang menyaksikan persidangan secara langsung.

Sempat terdengar juga pekikan “Satyam Eva Jayate” yang memiliki arti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” yang diteriakkan oleh penonton sidang.

baca juga

Meski terpaku di atas kursi rodanya, rasa semringah juga tak dapat ditahan Ni Nyoman Reja setelah diberi tahu oleh kuasa hukumnya jika dia dinyatakan bebas dari hukuman.

Senyuman lebar juga diperlihatkannya kepada orang-orang yang memberinya selamat serta kamera awak media.

Dengan kursi roda yang didorong oleh anggota keluarganya, dia pun meninggalkan ruang sidang dengan melambaikan tangannya ke arah kamera.

Ditemui usai persidangan, Reja mengaku senang setelah divonis bebas bersama keluarganya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantunya.

“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata.

Perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, Vinsensius Jala juga berterima kasih kepada majelis hakim karena sudah memutuskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum meliputi yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Desa di Bali Siap Mandiri Energi Lewat PLTS, Begini Strateginya

Tiga Desa di Bali Siap Mandiri Energi Lewat PLTS, Begini Strateginya

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Nelayan di Bali Terapkan Teknologi Perahu Listrik untuk Melaut

Nelayan di Bali Terapkan Teknologi Perahu Listrik untuk Melaut

Foto | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:49 WIB

Pedro Monteiro Ajak Madura United Ganti Fokus ke Laga Keempat, Siap Tempur?

Pedro Monteiro Ajak Madura United Ganti Fokus ke Laga Keempat, Siap Tempur?

Your Say | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:02 WIB

Terkini

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

×