Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?

Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
Bambang Tri Mulyono, mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen (kiri) dan buku buatan Bambang berjudul 'Jokowi Undercover' (kanan). [Suara.com]

Tak hanya diam saja, Agi menilai Bambang Tri adalah orang yang luar biasa berani.

Usai bebas bersyarat dirinya akan melanjutkan PK di Mahkamah Agung.

“Dan kubu Jokowi ini memang akhir-akhir ini sedang terpuruk sekali kan. Apalagi dinyatakan oleh kuasa hukum Bambang, bahwa Bambang ini nanti akan melanjutkan PK nya di Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Ini memang orang yang luar biasa, berani dia,” tambahnya.

Agi mengatakan bahwa Bambang Tri adalah sosok pejuang yang tidak punya rasa takut sama sekali.

Bahkan Bambang disebut sampai mengorbankan rumah tangganya. Agi mengatakan bahwa keluarga Bambang Tri sudah berantakan, dia ditinggalkan hingga dicerai oleh istrinya.

“Kenapa dia mengajukan PK? Ya dengan alasan itu tadi, bahwa UU ITE yang dipakai untuk menjerat dia, yang menurut dia penuh dengan nuansa politis dan tidak berkeadilan itu sekarang sudah berubah,” ujarnya.

“Kita tunggu saja, Bambang Tri ini adalah pejuang yang tidak punya rasa takut. Bahkan akibat dari dia memperkarakan soal ijazah Jokowi ini keluarganya juga berantakan, istrinya sudah cerai dan tidak bersama dia,” tambahnya.

Bambang Tri Mulyono Bebas

Baca Juga: Ijazah Jokowi Diragukan, Refly Harun Tantang Buktikan: Kalau Asli, Saya Diam

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/25) pagi.

Penulis buku Jokowi Undercover itu diantar oleh petugas lapas ke kampung halamannya di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kasus yang membawa Bambang ke penjara bermula pada Tahun 2022. Ia menjadi perhatian usai membahas isu ijazah palsu Jokowi, dalam sebuah podcast di kanal Youtube “Gus Nur 13 Official” milik Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Dalam konten itu, Bambang diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.

Aksi tersebut berbuntut Panjang, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi.

Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?