Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
Bambang Tri Mulyono, mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sragen (kiri) dan buku buatan Bambang berjudul 'Jokowi Undercover' (kanan). [Suara.com]

Suara.com - Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono akhirnya menghirup udara bebas usai divonis 6 tahun penjara.

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama terhadap Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu akhirnya pulang ke rumahnya lagi yang berada di Blora, Jawa Tengah.

Penulis Buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono akhirnya menghirup udara bebas usai divonis 6 tahun penjara.

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama terhadap Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu akhirnya pulang ke rumahnya lagi yang berada di Blora, Jawa Tengah.

Jurnalis senior, Agi Betha mengatakan bahwa surat pembebasan bersyarat atas Bambang ini sudah ditandatangani sejak Juli 2025.

“Bambang Tri inikan dibebaskannya kemarin ya, berarti hari Selasa pagi. Ini pernyataan dari pihak lapas, kalau berdasarkan surat dari Menteri sudah ditanda tangani sejak Juli 2025 soal Pembebasan bersyarat ini,”  ujar Agi, dikutip dari youtube Off The Record, Kamis (28/8/25).

“Soalnya Bambang Tri ini selain dia sudah memenuhi 2/3 masa hukumannya, dia juga sudah menjalani 4 bulan masa subsidernya. Jadi memang pantas kalau dia sekarang sudah bebas bersyarat,” sambungnya.

Agi merasa bahwa pembebasan bersayarat Bambang Tri ini terkesan ditutup – tutupi. Pasalnya, Bambang dikeluarkan dan diantarkan langsung oleh petugas lapas di pagi buta.

Hal ini menurut Agi seperti sudah diatur skenarionya, agar Bambang Tri terhindar dari para awak media yang menantikan kabarnya.

“Yang menarik, Bambang Tri ini sudah akan dijemput jam 9 pagi, tapi ternyata kuasa hukumnya tidak menemukan dia, karena pagi – pagi sesudah subuh dia dikawal oleh petugas LP dan dipulangkan ke Blora,” urainya.

“Kayaknya menghindari penyambutan wartawan dan sebagainya. Jadi supaya tidak menjadi hal yang meledak. Pasti gambar-gambarnya bagus kalau kita lihat Bambang Tri keluar pagi-pagi disambut, dan sebagainya,” tambahnya.

Menurut Agi momen pembebasan bersyarat Bambang Tri ini menjadi tamparan keras bagi seorang Jokowi. Pasalnya, Bambang divonis masuk penjara d imasa pemerintahan Jokowi.

“Ini merupakan tamparan keras bagi kubu Jokowi,” tegasnya.

Agi mengatakan bahwa kubu Jokowi akhir-akhir ini sedang terpuruk.

Usai pembebasan bersyarat Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), kini disusul lagi dengan pembebasan bersyarat Bambang Tri.

Tak hanya diam saja, Agi menilai Bambang Tri adalah orang yang luar biasa berani.

Usai bebas bersyarat dirinya akan melanjutkan PK di Mahkamah Agung.

“Dan kubu Jokowi ini memang akhir-akhir ini sedang terpuruk sekali kan. Apalagi dinyatakan oleh kuasa hukum Bambang, bahwa Bambang ini nanti akan melanjutkan PK nya di Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Ini memang orang yang luar biasa, berani dia,” tambahnya.

Agi mengatakan bahwa Bambang Tri adalah sosok pejuang yang tidak punya rasa takut sama sekali.

Bahkan Bambang disebut sampai mengorbankan rumah tangganya. Agi mengatakan bahwa keluarga Bambang Tri sudah berantakan, dia ditinggalkan hingga dicerai oleh istrinya.

“Kenapa dia mengajukan PK? Ya dengan alasan itu tadi, bahwa UU ITE yang dipakai untuk menjerat dia, yang menurut dia penuh dengan nuansa politis dan tidak berkeadilan itu sekarang sudah berubah,” ujarnya.

“Kita tunggu saja, Bambang Tri ini adalah pejuang yang tidak punya rasa takut. Bahkan akibat dari dia memperkarakan soal ijazah Jokowi ini keluarganya juga berantakan, istrinya sudah cerai dan tidak bersama dia,” tambahnya.

Bambang Tri Mulyono Bebas

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/25) pagi.

Penulis buku Jokowi Undercover itu diantar oleh petugas lapas ke kampung halamannya di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kasus yang membawa Bambang ke penjara bermula pada Tahun 2022. Ia menjadi perhatian usai membahas isu ijazah palsu Jokowi, dalam sebuah podcast di kanal Youtube “Gus Nur 13 Official” milik Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Dalam konten itu, Bambang diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.

Aksi tersebut berbuntut Panjang, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi.

Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.

“Bambang Tri inikan dibebaskannya kemarin ya, berarti hari Selasa pagi. Ini pernyataan dari pihak lapas, kalau berdasarkan surat dari Menteri sudah ditanda tangani sejak Juli 2025 soal Pembebasan bersyarat ini,”  ujar Agi, dikutip dari youtube Off The Record, Kamis (28/8/25).

“Soalnya Bambang Tri ini selain dia sudah memenuhi 2/3 masa hukumannya, dia juga sudah menjalani 4 bulan masa subsidernya. Jadi memang pantas kalau dia sekarang sudah bebas bersyarat,” sambungnya.

Agi merasa bahwa pembebasan bersayarat Bambang Tri ini terkesan ditutup – tutupi. Pasalnya, Bambang dikeluarkan dan diantarkan langsung oleh petugas lapas di pagi buta.

Hal ini menurut Agi seperti sudah diatur skenarionya, agar Bambang Tri terhindar dari para awak media yang menantikan kabarnya.

“Yang menarik, Bambang Tri ini sudah akan dijemput jam 9 pagi, tapi ternyata kuasa hukumnya tidak menemukan dia, karena pagi – pagi sesudah subuh dia dikawal oleh petugas LP dan dipulangkan ke Blora,” urainya.

“Kayaknya menghindari penyambutan wartawan dan sebagainya. Jadi supaya tidak menjadi hal yang meledak. Pasti gambar-gambarnya bagus kalau kita lihat Bambang Tri keluar pagi-pagi disambut, dan sebagainya,” tambahnya.

Menurut Agi momen pembebasan bersyarat Bambang Tri ini menjadi tamparan keras bagi seorang Jokowi. Pasalnya, Bambang divonis masuk penjara d imasa pemerintahan Jokowi.

“Ini merupakan tamparan keras bagi kubu Jokowi,” tegasnya.

Agi mengatakan bahwa kubu Jokowi akhir-akhir ini sedang terpuruk.

Usai pembebasan bersyarat Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), kini disusul lagi dengan pembebasan bersyarat Bambang Tri.

Tak hanya diam saja, Agi menilai Bambang Tri adalah orang yang luar biasa berani.

Usai bebas bersyarat dirinya akan melanjutkan PK di Mahkamah Agung.

“Dan kubu Jokowi ini memang akhir-akhir ini sedang terpuruk sekali kan. Apalagi dinyatakan oleh kuasa hukum Bambang, bahwa Bambang ini nanti akan melanjutkan PK nya di Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Ini memang orang yang luar biasa, berani dia,” tambahnya.

Agi mengatakan bahwa Bambang Tri adalah sosok pejuang yang tidak punya rasa takut sama sekali.

Bahkan Bambang disebut sampai mengorbankan rumah tangganya. Agi mengatakan bahwa keluarga Bambang Tri sudah berantakan, dia ditinggalkan hingga dicerai oleh istrinya.

“Kenapa dia mengajukan PK? Ya dengan alasan itu tadi, bahwa UU ITE yang dipakai untuk menjerat dia, yang menurut dia penuh dengan nuansa politis dan tidak berkeadilan itu sekarang sudah berubah,” ujarnya.

“Kita tunggu saja, Bambang Tri ini adalah pejuang yang tidak punya rasa takut. Bahkan akibat dari dia memperkarakan soal ijazah Jokowi ini keluarganya juga berantakan, istrinya sudah cerai dan tidak bersama dia,” tambahnya.

Bambang Tri Mulyono Bebas

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/25) pagi.

Penulis buku Jokowi Undercover itu diantar oleh petugas lapas ke kampung halamannya di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kasus yang membawa Bambang ke penjara bermula pada Tahun 2022. Ia menjadi perhatian usai membahas isu ijazah palsu Jokowi, dalam sebuah podcast di kanal Youtube “Gus Nur 13 Official” milik Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Dalam konten itu, Bambang diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.

Aksi tersebut berbuntut Panjang, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi.

Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Immanuel Ebenezer Berbagi Uang Suap ke Jokowi?

CEK FAKTA: Benarkah Immanuel Ebenezer Berbagi Uang Suap ke Jokowi?

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:59 WIB

Habiburokhman: Ijazah  Jokowi Tak Perlu Lagi Diperdebatkan, Fokus pada Prestasi Bangsa

Habiburokhman: Ijazah Jokowi Tak Perlu Lagi Diperdebatkan, Fokus pada Prestasi Bangsa

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:36 WIB

Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh

Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Terkini

Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan

Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:56 WIB

Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?

Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:55 WIB

Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama

Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:47 WIB

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip

Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:31 WIB

Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia

Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:28 WIB

Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:28 WIB

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB