“Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta,” ujar Asep.
Menurut dia, terjadi eksposur dana besar besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Proyeksi cash flow PT MAS pada 2016-2019 terkait penjualan tambang dinilai berpotensi mengalami kerugian sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang, diprediksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.
“Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tutur Asep.
“Pihak LPEI memasukkan PT KPN yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh grup PT BJU ke dalam analisa proyeksi,” tandas dia.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ucap Budi.
Adapun lima orang tersebut ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Dalam perkara ini, diduga terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentinganuntuk memuluskan proses pemberian kredit. LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” ujar Budi.
Dia juga menyebut adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.