Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:14 WIB
Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Pasalnya, KPK menduga hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima Noel sudah dialihkan bentuknya, dipindahkan, atau disimpan di tempat lain.

“Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Ya, jawabannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan alasan pihaknya tidak langsung menerapkan pasal TPPU setelah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel dan kawan-kawan.

“Jadi begini, pada saat kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan sertifikasi K3 ini, kami mengamankan sekitar 14 orang dan itu dalam waktu yang berbeda-beda,” tutur Asep.

“Artinya, ada beberapa orang yang waktu bersamaan, kemudian beberapa orang lainnya juga di waktu yang berikutnya. Walaupun tidak sampai 24 jam,” tambah dia.

Asep menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang sudah diamankan dalam OTT tersebut.

“Nah, tentunya kami berfokus untuk melihat perkara pokoknya dulu. Itu, predikat crime-nya dulu seperti apa,” ujar Asep.

“Ya, itu sudah ditentukan atau sudah diputuskan di dalam ekspose, ada pasal 12 e, pemerasan kemudian pasal 12 B, gratifikasi,” tandas dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinas Noel setelah upaya OTT pada Kamis (21/8/2025) lalu.

“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi.

Untuk itu, dia menyebut penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” tandas Budi.

KPK sebelumnya mengakui menggeledah rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Benar, jadi pasca dilakukan kegiatan tangkap tangan pada minggu kemarin, penyidik kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi,” ucap Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?