Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:21 WIB
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
Hotman Paris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Tangkap layar)
  • Pengacara Hotman Paris Hutapea hadir di RDPU Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026) terkait tuntutan hukuman mati kliennya, ABK Fandi Ramadhan.
  • Fandi, yang baru bekerja tiga hari, diduga tidak mengetahui bahwa muatan kardus yang dipindahkannya berisi dua ton narkotika.
  • Hotman meminta Komisi III memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan mati karena minimnya bukti keterlibatan Fandi.

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membawa kasus hukum yang menimpa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan ke hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Hotman menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat janggal karena tidak didasari bukti kuat bahwa kliennya mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut.

Dalam rapat tersebut, Hotman meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil penyidik dan jaksa guna menguji dasar tuntutan mati tersebut. 

Menurutnya, Fandi hanyalah seorang profesional yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kru kapal.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya,” kata Hotman di hadapan anggota Komisi III DPR.

Hotman menjelaskan bahwa Fandi melamar pekerjaan secara resmi melalui agen penyalur. Namun, sejak awal proses ini sudah menunjukkan keanehan, di mana Fandi tidak pernah bertemu dengan kapten kapal hingga hari keberangkatan.

“Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” tuturnya.

Kejanggalan berlanjut saat Fandi tiba di Thailand. Kapal yang awalnya dijanjikan dalam kontrak ternyata berbeda dengan kapal yang akhirnya mereka tumpangi untuk berlayar.

“Mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei). Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” ungkap Hotman.

Pada 18 Mei 2025, saat kapal sudah berlayar selama tiga hari, sebuah kapal nelayan datang memindahkan 67 kardus ke kapal Sea Dragon. 

Karena keterbatasan kru, Fandi diperintahkan membantu memindahkan kardus-kardus tersebut secara estafet. Hotman menegaskan bahwa Fandi sempat bertanya berkali-kali mengenai isi kardus itu, namun mendapatkan jawaban bohong dari sang kapten.

“Si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” kata Hotman. Ia menambahkan bahwa dalam persidangan, kapten mengakui telah membohongi kru kapal mengenai muatan tersebut. “Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ujarnya.

Kapal tersebut kemudian ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai saat melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia. Di sanalah ditemukan bahwa 67 kardus tersebut berisi narkotika seberat dua ton.

Hotman Paris mempertanyakan dasar jaksa yang menuntut hukuman mati kepada seseorang yang baru bekerja selama tiga hari dan tidak memiliki akses informasi terhadap isi muatan.

“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?

DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:21 WIB

Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:01 WIB

Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat

Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:42 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB