Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik

Yazir F | Ismail | Suara.com

Senin, 01 September 2025 | 13:55 WIB
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
Agung Mozin Sebut Penonaktifan Sahroni dkk Adalah Akal-akalan Ketua Umum Partai (Instagram)
Baca 10 detik
  • Istilah peonaktifan anggota DPR tak ada di UU MD3
  • Istilah penontaktifan cuma akal-akalan ketua umum partai
  • Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap terima gaji

Suara.com - Pengamat politik dan sosial, Agung Mozin, memberikan peringatan keras kepada publik terkait penggunaan istilah menonaktifkan yang belakangan ini marak digunakan oleh partai politik terhadap kadernya yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pernyataan ini merespons langkah sejumlah partai yang menonaktifkan beberapa anggota dewan seperti Ahmad Sahorni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya, akibat pernyataan mereka yang dinilai kontroversial dan melukai hati rakyat.

Melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosialnya, Agung Mozin menegaskan bahwa istilah menonaktifkan anggota DPR secara hukum tidak memiliki dasar dan berpotensi menjadi akal-akalan para elite partai politik.

"Hati-hati dengan istilah menonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya," kata Agung dalam pernyataannya.

"Di dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), tidak ada istilah menonaktifkan anggota DPR," ujarnya lagi. 

Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hanya mengenal dua mekanisme, yaitu memberhentikan anggota DPR yang kemudian dilanjutkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Istilah menonaktifkan, menurut Agung, adalah sebuah permainan kata yang sengaja diciptakan untuk mengelabui publik.

Ia menguraikan, penonaktifan dapat diartikan sebagai sebuah status di mana anggota dewan yang bersangkutan hanya diberi waktu untuk beristirahat dari tugasnya, namun hak-haknya sebagai pejabat negara, termasuk gaji, tetap berjalan.

"Kalau menonaktifkan, artinya bisa saja orang tersebut, anggota dewan tersebut, diberi waktu untuk jalan-jalan, belanja ke luar negeri, santai-santai, tetapi masih dibayar oleh negara," jelas Agung dengan nada kritis.

Agung Mozin menuding bahwa penggunaan istilah ini merupakan tipu-tipu ketua umum partai untuk meredam kemarahan rakyat tanpa memberikan sanksi yang sesungguhnya.

"Ini kita harus hati-hati dengan istilah yang digunakan oleh ketua umum partai. Lagi-lagi ketua umum partai akan mengakali kita dengan istilah itu," tegasnya.

Ia curiga, langkah ini diambil sebagai cara para pimpinan partai untuk melindungi kader-kader mereka yang dianggap berharga atau bahkan menjadi donatur penting bagi partai.

Agung Mozin Sebut Penonaktifan Sahroni dkk Adalah Akal-akalan Ketua Umum Partai (Instagram)
Agung Mozin Sebut Penonaktifan Sahroni dkk Adalah Akal-akalan Ketua Umum Partai (Instagram)

"Di tengah kemarahan rakyat, ketua-ketua umum partai sedang bersilat lidah untuk menyelamatkan orang-orang yang mereka sayangi, yang mungkin selama ini menjadi salah satu donatur partai," tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa dalam UU MD3, tidak ada ruang untuk status nonaktif. Yang ada hanyalah pemberhentian dan penggantian dengan calon dari nomor urut berikutnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warganet dan masyarakat luas untuk lebih jeli dan tidak mudah terkecoh oleh manuver politik yang hanya bersifat kosmetik dan tidak memberikan efek jera yang substantif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini

Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini

News | Senin, 01 September 2025 | 12:04 WIB

Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan

Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan

Entertainment | Senin, 01 September 2025 | 12:41 WIB

Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!

Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!

News | Senin, 01 September 2025 | 11:57 WIB

Kenapa Anggur Muscat Mahal? Buah Mewah yang Ikut Dijarah dari Rumah Sahroni

Kenapa Anggur Muscat Mahal? Buah Mewah yang Ikut Dijarah dari Rumah Sahroni

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 11:54 WIB

Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!

Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!

News | Senin, 01 September 2025 | 12:25 WIB

Barcelona Raih Hasil Buruk, Eko Patrio Jadi Sasaran Kemarahan Fans, Kok Bisa?

Barcelona Raih Hasil Buruk, Eko Patrio Jadi Sasaran Kemarahan Fans, Kok Bisa?

Bola | Senin, 01 September 2025 | 11:39 WIB

Terkini

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

News | Senin, 20 April 2026 | 12:38 WIB

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

News | Senin, 20 April 2026 | 12:37 WIB

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

News | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

News | Senin, 20 April 2026 | 12:18 WIB

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

News | Senin, 20 April 2026 | 12:15 WIB

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

News | Senin, 20 April 2026 | 12:14 WIB

WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga

WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga

News | Senin, 20 April 2026 | 12:04 WIB

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

News | Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB

Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu

Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu

News | Senin, 20 April 2026 | 11:54 WIB

Teror Penembakan Supermarket Kyiv, 6 orang Tewas Termasuk Anak-anak

Teror Penembakan Supermarket Kyiv, 6 orang Tewas Termasuk Anak-anak

News | Senin, 20 April 2026 | 11:51 WIB