Diperiksa KPK Tujuh Jam, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 01 September 2025 | 17:25 WIB
Diperiksa KPK Tujuh Jam, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Senin (1/9/2025).

Ia diperiksa hampir tujuh jam, sejak pagi dan baru keluar sekitar pukul 16.19 WIB. 

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Gus Yaqut mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia tidak mengungkapkan materi penyidikan yang ditanyakan kepadanya.

“Materi, ditanyakan ke penyidik,” ujar dia.

Kemudian, Gus Yaqut langsung berupaya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di tengah awak media yang meminta keterangan darinya.

Taksiran Kerugian Negara Rp 1 Triliun

KPK mengungkapkan penghitungan awal menunjukkan kerugian keuangan negara akibat skandal korupsi kuota haji ini lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp  1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

baca juga

Menurut dia, hasil penghitungan awal itu dilakukan oleh pihak internal KPK dan didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka

'Penyidikan Tidak Berhenti!': Jubir KPK Temui Massa AMPB yang Desak Bupati Pati Jadi Tersangka

News | Senin, 01 September 2025 | 16:13 WIB

Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab

Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Menurut Beberapa Mazhab

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 16:10 WIB

Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga

Bupati Pati Terancam Dinonaktifkan! KPK Akan Keluarkan Rekomendasi Usai Didemo Warga

News | Senin, 01 September 2025 | 11:26 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×