Suara.com - Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya menemui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo untuk menyampaikan aspirasi warga Pati, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan bahwa warga Pati meminta KPK untuk segera menetapkan Bupati Kabupaten Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono mengungkapkan bahwa KPK berjanji akan melakukan koordinasi internal untuk mempertimbangkan mengeluarkan surat rekomendasi agar Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
“Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Supriyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Dia mengaku pihaknya akan menunggu hasil koordinasi internal KPK itu meskipun belum bisa dipastikan waktu selesainya.
Nantinya, Supriyono mengaku akan meminta salinan surat rekomendasi yang akan disampaikan KPK kepada Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin ke KPK kita sudah bersurat ke KPK terkait kasus Bapak Bupati Sudewo, itu sinyal pertama. Kita sudah memberi surat Kok masih tidak ditindakanjutin. Ya akhirnya kita kesini geruduk ke KPK," ujarnya.
Sudewo Diduga Terima Aliran Uang
KPK mengungkapkan Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Untuk itu, Budi menjelaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi dalam perkara ini.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujar Budi.
Diketahui, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Sidang tersebut mengungkapkan bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah adanya penyitaan uang Rp 3 miliar itu. Dia juga membantah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.