Baleg DPR Belum 'Sentuh' RUU Perampasan Aset, Tunggu Naskah Rampung

Selasa, 02 September 2025 | 15:47 WIB
Baleg DPR Belum 'Sentuh' RUU Perampasan Aset, Tunggu Naskah Rampung
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum diketahui apakah akan di bahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan hingga kekinian belum ada pembahasan soal RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, Baleg masih fokus pada program legislasi nasional (Prolegnas) yang ada.

"Belum ada (pembahasan)," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan hal senada dengan Bob.

Hanya saja, kata dia, kini tinggal menunggu naskah akademik yang rampung dari Badan Keahlian untuk segera memulai pembahasan.

"Kami tinggal menunggu naskahnya, baik dari Badan Keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program 2025. Kita akan lakukan, segera mungkin," ujar Sturman

Setelah naskah akademiknya jadi, kata dia, akan diparipurnakan sebagai RUU inisiatif dari DPR RI. Baru lah setelah itu Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan menentukan siapa yang akan membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

"Setelah kita usulkan, kemudian diparipurnakan, nanti dari pimpinan DPR menyatakan siapa yang membahas," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera mulai dibahas pada tahun ini. Namun ia tetap mengedepankan masukan dan aspirasi-aspirasi dari maayarakat.

Baca Juga: Akun Palsu Ahmad Sahroni Bertebaran, NasDem Siap Bawa ke Ranah Hukum

"Hopefully tergantung pada (yang lain di DPR) kan, tapi kita harus jadi partisipasi masyarakat itu harus ditingkatkan. Jangan sampai undang-undang itu minim sekali pemahaman masyarakat," katanya.

"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya. Dan diartikan bahwa undang-undang itu mereka harus ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?