KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji

Rabu, 04 Maret 2026 | 14:57 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK menyatakan penetapan tersangka dan kewenangan penyidikan pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sudah sah dan berdasar hukum.
  • Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1 triliun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan saat tim hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam petitumnya, tim hukum KPK juga memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata tim hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Lembaga antirasuah juga memohon agar hakim menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kendati telah menjadi tersangka, namun keduanya belum juga dilakukan penahanan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka dalam bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Baca Juga: Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Namun, lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI