Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 02 September 2025 | 15:53 WIB
Bagaimana Hukum Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi? Sudah Banyak Makan Korban
ilustrasi gas air mata (Foto dok. istimewa)

Suara.com - Korban gas air mata semakin bertambah di tengah demo Indonesia. Terbaru, 12 orang dilaporkan pingsan setelah ditembaki gas air mata oleh aparat polisi di Universitas Pasundan (UNPAS) pada Senin, 1 September 2025.

Sebelumnya, seorang tukang becak meninggal di Solo akibat terkena gas air mata. Sumari, nama korban, memiliki riwayat penyakit asma dan jantung. Ia meninggal saat terjadi kericuhan di Bundaran Gladak.

Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana hukum penggunaan gas air mata oleh polisi?

Dasar Hukum Penggunaan Gas Air Mata

Pengunjuk rasa menghindari tembakan gas air mata dari anggota kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Dok. Antara/Galih Pradipta]
Pengunjuk rasa menghindari tembakan gas air mata dari anggota kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Dok. Antara/Galih Pradipta]

Dasar hukum utama penggunaan gas air mata tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan ini menjadi panduan bagi anggota polisi dalam menerapkan kekuatan, termasuk senjata kimia seperti gas air mata.

Menurut peraturan tersebut, gas air mata diklasifikasikan sebagai bagian dari kendali senjata tumpul atau senjata kimia, yang hanya boleh digunakan pada tahap tertentu dalam eskalasi kekuatan.

Secara spesifik, gas air mata masuk dalam tahap 5 dari enam tahapan penggunaan kekuatan yang diuraikan dalam peraturan ini.

Tahapan ini dimulai dari pencegahan verbal hingga penggunaan senjata api pada tahap akhir. Artinya, gas air mata boleh digunakan sangat terbatas dan harus memenuhi kriteria ancaman yang agresif.

Baca Juga: Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri No. 1/2009, tujuan utama penggunaan kekuatan seperti ini adalah untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, gas air mata dapat diterapkan ketika ada tindakan seseorang atau kelompok yang menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau bahkan kehormatan kesusilaan.

Penggunaannya juga dibenarkan untuk mencegah pelarian tersangka, melindungi diri atau masyarakat dari ancaman luka parah, serta menjaga harta benda dari serangan yang mengancam jiwa.

Namun, ini bukan berarti polisi bisa langsung menggunakan gas air mata. Harus ada eskalasi bertahap terlebih dahulu.

Tahap-Tahap Sebelum Penggunaan Gas Air Mata

Polisi mulai menembakkan gas air mata ke arah massa aksi bubarkan DPR, Senin (25/8/2025) sore. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Polisi mulai menembakkan gas air mata ke arah massa aksi bubarkan DPR, Senin (25/8/2025) sore. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara hierarkis untuk memastikan proporsionalitas. Berikut tahap-tahap yang harus dipenuhi sebelum menggunakan gas air mata:

  • Tahap 1: Melibatkan kekuatan deterrent atau pencegahan, seperti kehadiran polisi yang terlihat.
  • Tahap 2: Perintah lisan untuk menghentikan tindakan.
  • Tahap 3 dan 4: Melibatkan kendali tangan kosong, baik lunak untuk tindakan pasif maupun keras untuk tindakan aktif.
  • Tahap 5: Polisi boleh menggunakan kendali senjata tumpul atau kimia, termasuk gas air mata atau semprotan cabe, khusus untuk menghadapi tindakan agresif.
  • Tahap 6: Penggunaan senjata api, yang hanya untuk ancaman mematikan.

Di setiap tahap, polisi diwajibkan untuk memberikan komunikasi lisan seperti membujuk, memperingatkan, atau memerintahkan agar target menghentikan aksinya. Prosedur ini dirancang agar penggunaan kekuatan minimal dan hanya sebagai upaya terakhir.

Gas Air Mata dalam Hak Asasi Manusia (HAM)

Apakah Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian? Ini Faktanya (suara.com)
Apakah Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian? Ini Faktanya (suara.com)

Polisi harus mempertimbangkan situasi secara logis dan mengutamakan pencegahan daripada represi.

Dalam konteks internasional, seperti aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b, penggunaan gas air mata dilarang di stadion sepak bola karena berpotensi menyebabkan kepanikan massal dan korban jiwa.

Batasan ini penting karena gas air mata mengandung senyawa seperti bromoacetone atau benzyl bromide, yang bisa menyebabkan iritasi mata dan gangguan pernapasan jika digunakan tidak tepat.

Konsekuensi pelanggaran aturan ini bisa sangat serius, meskipun peraturan tidak secara eksplisit merinci sanksi administratif atau pidana. Namun, dari kasus nyata, kita bisa melihat dampaknya.

Contoh paling mencolok adalah tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022, saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Penggunaan gas air mata oleh polisi menyebabkan kerusuhan yang menewaskan ratusan orang karena kepanikan dan sesak napas di area tertutup.

Dalam praktiknya, penggunaan gas air mata sering menjadi kontroversi karena dampaknya terhadap hak asasi manusia. Organisasi seperti Komnas HAM sering mengkritik jika penggunaan tidak proporsional, terutama dalam demonstrasi damai.

Untuk itu, polisi diharuskan melakukan pelatihan rutin dan evaluasi pasca-insiden untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Masyarakat juga berhak menuntut pertanggungjawaban jika merasa dirugikan, melalui jalur hukum seperti gugatan perdata atau laporan ke Kompolnas.

Secara keseluruhan, hukum Indonesia mengakui gas air mata sebagai alat sah untuk pengendalian, tapi dengan pembatasan ketat untuk melindungi nyawa dan hak warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?