Korban Jiwa Tembus 10 Orang, Amnesty Internasional Desak Penyelidikan ProJustitia

Selasa, 02 September 2025 | 23:08 WIB
Korban Jiwa Tembus 10 Orang, Amnesty Internasional Desak Penyelidikan ProJustitia
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Korban tewas aksi unjuk rasa bertambah menjadi 10 orang.
  • Amnesty desak Komnas HAM lakukan penyelidikan pro justitia atas kematian korban.
  • Pemerintah dikritik gunakan pendekatan keamanan, bukan dengarkan aspirasi.

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia melontarkan kecaman keras terkait respons pemerintah di tengah eskalasi jumlah korban jiwa yang kini mencapai 10 orang dalam aksi unjuk rasa 28-30 Agustus 2025. 

Lantaran itu, Amnesty mendesak Komnas HAM untuk segera menggelar penyelidikan projustitia dan menuntut negara melakukan investigasi independen atas rentetan kematian warga sipil.

"Investigasi independen yang melibatkan tokoh-tokoh dan unsur masyarakat yang memiliki integritas dan keahlian. Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pro justitia atas terbunuhnya sepuluh warga sipil selama aksi unjuk rasa," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid melalui keterangannya kepada Suara.com, Selasa (2/9/2025).

Amnesty menyesalkan bertambahnya korban meninggal yang dicatat oleh Komnas HAM, dari sebelumnya 7 orang menjadi 10 orang hingga hari ini. 

Usman menegaskan, negara harus bersedia bekerja sama penuh untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diadili.

Lebih jauh, Amnesty menyoroti sikap pemerintah yang dinilai keliru dalam merespons tuntutan publik. 

Menurut Usman, alih-alih mengevaluasi kebijakan ekonomi dan sosial yang merugikan rakyat, pemerintah justru memilih pendekatan keamanan yang represif.

Hal ini, lanjutnya, tercermin dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli aksi dengan istilah 'anarkis', 'makar', atau bahkan 'terorisme'. 

Retorika ini kemudian diikuti dengan gelombang penangkapan terhadap sejumlah aktivis dengan menggunakan pasal karet.

Baca Juga: Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

Beberapa aktivis yang ditangkap antara lain Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, serta dua pendamping hukum dari YLBHI di Manado dan Samarinda.

Slogan Kosong Demokrasi

Usman menegaskan bahwa negara seharusnya hadir secara humanis dengan mendengarkan warganya dan menegakkan hukum secara adil. 

Tanpa langkah tersebut, klaim pemerintah mengenai penghormatan terhadap kebebasan berpendapat menjadi tidak bermakna.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)

"Tanpa itu, pernyataan presiden hari Minggu lalu bahwa ‘negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat’ hanya slogan kosong yang dikubur oleh praktik otoriter melanggar HAM," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?