Mumu mengungkapkan, Kopema sudah menalangi pembayaran ke MRT sebesar Rp 259 juta.
Namun, ia heran karena pedagang yang menunggak justru diizinkan MRT untuk meninggalkan kios tanpa melunasi kewajibannya.
“Kenapa ngotot ketua koperasi untuk menahan mereka keluar? Karena mereka sudah dibayarin. Sudah ditalangin oleh koperasi tadi Rp 259 juta,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan MRT tersebut justru membuat Kopema seolah berhadapan langsung dengan para pedagang.
“Malah kesannya kami dipojokkan oleh MRT. Teman-teman dari wali kota juga mungkin datangnya, MRT versi mereka. Kan nggak boleh begitu juga,” katanya.
Lebih jauh, Mumu juga menyinggung dasar hukum keberadaan kios Plaza 2 Blok M.
Menurutnya, sejak Perda Nomor 8 Tahun 1992, setiap pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan 20 persen lahan untuk usaha kecil.
“Tempat ini adalah lokasi yang menjadi kewajiban pengelola mal untuk menyediakan tempat usaha bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Mumu menambahkan, Kopema masih membuka ruang negosiasi dengan pedagang.
Baca Juga: Dituding Naikkan Harga Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Kopema: Kebijakan MRT
Namun, ia menyayangkan ada pihak yang memilih merusak kios dan membuat pernyataan provokatif ketimbang menyelesaikan masalah lewat dialog.
“Komplain kemahalan kan bisa negosiasi. Sebelum itu diumumkan, kooperasi sudah mengundang untuk mereka ketemu ngobrol. Membahas dengan pengelolaan yang baru ini kayak apa ke depan yuk. Nggak pernah merespon,” pungkasnya.