- Kopema bantah kenaikan sewa kios Plaza 2 Blok M bukan keputusan mereka, melainkan kebijakan MRT
- Kopema sudah menalangi pembayaran sewa ke MRT, tapi ada pedagang menunggak dan diizinkan keluar
- Direktur MRT mengaku tidak tahu soal kenaikan tarif, sewa kios resmi antara Rp 600 ribu–Rp 1,5 juta
Suara.com - Penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema), Mumu Mujtahid, membantah tudingan bahwa pihaknya menaikkan tarif sewa kios Plaza 2 Blok M hingga angka yang disebut tak masuk akal.
Ia menegaskan, kenaikan tarif sewa kios bukan keputusan Kopema, melainkan bagian dari kebijakan baru PT MRT Jakarta sebagai pengelola kawasan.
“Kalau pertanyaannya, bener nggak sih naik sewanya? Ya, bener. Terus siapa yang naikin? Ya, tentu ada. Yang naikin siapa? MRT,” kata Mumu saat ditemui wartawan di Plaza 2 Blok M, Rabu (3/9/2025).
Menurut Mumu, Kopema hanya menjalankan mandat dari MRT untuk mengelola kios-kios tersebut.
Perjanjian resmi antara MRT dan Kopema baru ditandatangani sekitar 10 hari lalu.
“MRT ada kerja sama dengan Kopema. Jadi, ada kerja sama itu dalam hal untuk pengelolaan. Artinya, Kopema ini dapat mandat dari MRT. Dan sudah ditandatangani. Sudah ada perjanjiannya,” jelasnya.
Mumu memaparkan, sebelum adanya perjanjian baru, pedagang dikenakan iuran kebersihan dan keamanan (IKK) sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Namun, setelah perubahan skema, pedagang yang menyewakan kiosnya bisa dikenakan tarif Rp 1,5 juta per bulan, ditambah biaya jaminan dan service charge.
“Mereka ada dua kios, dan dua bulan. Dan mereka pergi ke luar itu dalam kondisi mereka belum bayar. Padahal sewa itu sudah dibayar oleh koperasi. Karena MRT mewajibkan koperasi untuk membayar sewanya,” ucap Mumu.
Baca Juga: Pedagang Plaza 2 Blok M Kabur Imbas Polemik Tarif Sewa, Pramono Tawarkan Tempat Baru: Gratis 2 Bulan
Ia mengaku heran dengan sikap sebagian pedagang yang menuding tarif sewa baru bisa mencapai Rp 15 juta untuk satu kios. Menurutnya, klaim itu mengada-ada.
“Jangan bilang, oh 1 kios sampai Rp 25 juta, nggak masuk akal lah. Kita bunuh diri lah,” ujarnya.
Mumu menambahkan, Kopema sudah menalangi pembayaran ke MRT sebesar Rp 259 juta.
Namun, justru pedagang yang menunggak sewa malah diizinkan keluar oleh MRT tanpa melunasi kewajibannya.
“Kenapa ngotot ketua koperasi untuk menahan mereka keluar? Karena mereka sudah dibayarin. Sudah ditalangin oleh koperasi tadi Rp 259 juta,” ungkapnya.
Ia menilai, kebijakan MRT tersebut membuat Kopema seolah diposisikan berhadapan langsung dengan pedagang.