Suara.com - Kasus dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bambang yang dituduh melakukan tindak pidana terkait pemasangan patok di kawasan tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara ikut disorot oleh mantan anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan.
Terkait pengamatannya terhadap kasus yang kini bergulir di persidangan, Edi Hasibuan mengendus adanya dugaan kriminalisasi terhadap kedua terdakwa. Dia pun berharap nantinya kedua karyawan PT WKM itu bisa dibebaskan oleh majelis hakim.
"Tentunya kita harus menunggu hasil persidangan. Namun setelah mengamati fakta persidangan yang telah berjalan memang sudah seharusnya kedua karyawan (PT WKM) itu dibebaskan dari semua tuntutannya oleh majelis hakim," ujarnya dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menganggap reformasi hukum terus digaungkan karena masih adanya praktik kriminalisasi. Dia pun berharap dugaan kriminalisasi yang masih menyasar kepada masyarakat agar segera dihentikan.

"Reformasi hukum inilah yang sekarang menjadi perhatian besar di negara ini. Jadi kami sangat mendorong supaya penegakannya bisa berjalan dan kami selalu mendesak ketika ada persidangan yang terkait dengan isu-isu semacam ini sebaiknya dihentikan dan majelis hakim harus berani memutus bebas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara OC Kaligis mengaku sudah mengirimkan surat terbuka ke KPK agar bisa
bisa turun tangan dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di balik kasus itu.
OC Kaligis merupakan pengacara Awwab Hafidz dan Marsel Bambang, dua karyawan PT WKM yang kini berstatus sebagai terdakwa terkait pemasangan patok di wilayah tambang nikel Haltim. Kasus yang dilaporkan PT Position itu kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” bebernya dikutip pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun