Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!

Rabu, 03 September 2025 | 16:11 WIB
Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!
Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ogah menanggapi kasus sopir ojol, Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas kendaraan rantis (rantis) Brimob Polri. Alasannya, proses hukum dalam kasus yang melibatkan tujuh anggota Brimob merupakan kewenangan Propram Polri. 

"Ini bukan kewenangan menteri hukum untuk menjelaskan," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, ia menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), sehingga Propam Polri yang akan menyelesaikan masalah itu di internal kepolisian.

Kendati demikian, Supratman berharap seluruh pihak agar bisa percaya bahwa saat ini pemerintah bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan semua yang berkaitan dengan berbagai masalah kebangsaan saat ini.

"Semuanya, Presiden Prabowo sudah menegaskan soal itu. Jadi sangat clear," tuturnya.

Diketahui, sidang kasus etik terkait insiden rantis Brimob pelindas sopir ojol, Affan Kurniawan kembali digelar oleh Divisi Propam Polri pada hari ini. Dalam sidang etik ini, Kompol Cosmas Kagae, komandan tim dari keenam anggota Brimob di rantis pelindas Affan menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelanggar. 

Sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kagae digelar tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri. 

Dalam insiden pelindasan ojol saat demonstrasi, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas Kagae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas Kagae dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Baca Juga: Susi Pudjiastusi Heran DPR Baru Usul Turunkan PPN, Netizen Celetuk: Sibuk Marathon Sidney Bu

Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9). Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?