Nasib 7 Polisi Penabrak Affan Kurniawan Ditentukan, Kompolnas: Potensi Pemecatan

Selasa, 02 September 2025 | 17:35 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan tiga lokasi yang menjadi titik kunci penyelidikan adalah kos-kosan Arya Daru. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri telah menggelar perkara terkait insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara ini turut dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan bahwa gelar perkara ini akan menentukan nasib karir ketujuh anggota polisi yang berada di dalam mobil rantis saat kejadian. Anam melihat adanya potensi pelanggaran etik yang serius, bahkan mengarah pada pemecatan.

"Kompolnas melihatnya dengan adanya mekanisme sidang etik, artinya memang ada potensi pelanggaran etik. Ada potensi tuntutannya pemecatan, besok kita lihat hasilnya. Semoga sesuai dengan harapan kita bahwa ya sikapnya tegas," kata Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam menjamin bahwa setiap proses yang dilakukan kepolisian telah dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, sehingga akuntabilitas proses terjaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?