- Ribuan pendemo masih ditahan, LNHAM desak polisi bebaskan segera.
- Komnas HAM dan YLBHI catat korban luka hingga meninggal.
- Polisi diminta hentikan represi dan hormati hak asasi manusia.
Suara.com - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mendesak kepolisian segera membebaskan ribuan pengunjuk rasa yang masih ditahan hingga kini.
LNHAM terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.
"Membebaskan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek," tulis LNHAM dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (3/9/2025).
Komnas HAM mencatat sejak 25–31 Agustus 2025 di Jakarta terdapat 1.683 pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, 250 orang menjadi korban luka hingga harus dibawa ke rumah sakit, 9 di antaranya dirawat inap, dan 2 orang meninggal dunia, yakni Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah.
Di Bandung, Komnas HAM masih mengumpulkan data jumlah penangkapan, namun tercatat 492 peserta aksi terluka, 46 orang dibawa ke rumah sakit, dan dua masih dirawat inap.
Sementara di Solo, 89 orang ditangkap pada 29–31 Agustus 2025 namun kemudian dibebaskan karena masih berusia remaja.
Namun, pada 1 September 2025 Komnas HAM menerima laporan bahwa 14 anak ditangkap dengan dugaan membawa bom molotov.
Data berbeda dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut total 3.337 orang ditangkap sepanjang aksi 25–31 Agustus 2025.
Baca Juga: Kasus Demo Rusuh, KPAI Wanti-wanti Polisi: Anak-anak yang Diperiksa Tak Boleh Alami Kekerasan!
YLBHI juga melaporkan 1.042 orang mengalami luka-luka dan 10 orang meninggal dunia akibat rangkaian aksi tersebut.
Selain menuntut pembebasan, LNHAM juga meminta kepolisian menghentikan tindakan represif dalam pengamanan aksi.
"Serta penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa," tulis LNHAM.
LNHAM menekankan pentingnya akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang masih ditahan.
Menurut laporan YLBHI, terdapat dugaan kepolisian menghalangi bantuan hukum yang seharusnya diberikan kepada para pengunjuk rasa.