Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 04 September 2025 | 13:52 WIB
Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD
Kolase Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir dinonaktifkan dari DPR RI. [Ist]
Baca 10 detik
  • MKD telah mengirimkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan penghentian gaji tersebut
  • 5 anggota dewan yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir
  • Langkah ini tindak lanjut dari rekomendasi MKD untuk menertibkan status keuangan legislator yang sudah tidak aktif.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, memastikan pihaknya telah menerima dan akan segera memproses surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi MKD untuk menertibkan status keuangan legislator yang sudah tidak aktif.

"Kami sudah terima surat dari Ketua MKD," kata Indra kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Indra, permintaan MKD tersebut akan segera didiskusikan dengan pimpinan DPR RI.

Indra menyampaikan, mekanisme soal penghentian gaji dan tunjangan akan didalami lebih dulu sebagai acuan Kesekjenan DPR RI mengambil langkah selanjutnya.

"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR," ungkapnya.

"Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah mengirimkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan penghentian gaji tersebut.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Meskipun saat ini ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partai, Dek Gam tidak menyebutkan secara spesifik jumlah tersebut, karena menurutnya, angka tersebut bisa saja bertambah.

"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa MKD akan terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi siapa saja anggota lain yang berpotensi untuk dipanggil.

Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan 5 orang itu," jelasnya.

Mengenai mekanisme, Dek Gam menerangkan bahwa informasi mengenai penonaktifan anggota berasal dari partai yang kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.

"Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti," imbuhnya.

Permohonan penghentian gaji ini, menurut Dek Gam, akan diputuskan melalui mekanisme sidang di MKD.

"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang," kata Dek Gam.

Ia menegaskan bahwa fokus MKD saat ini adalah pada penghentian gaji.

"Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ini merupakan aturan baru, Dek Gam mengakui bahwa hal tersebut memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang MD3. Namun, ia berargumen bahwa MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut, sebagaimana Mahkamah Konstitusi juga dapat memutuskan berbagai hal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Obral Maaf dan Janji Tobat Usai Demo, Benar Bakal Berubah Atau Sekadar Pemanis Mulut?

DPR Obral Maaf dan Janji Tobat Usai Demo, Benar Bakal Berubah Atau Sekadar Pemanis Mulut?

Your Say | Kamis, 04 September 2025 | 11:17 WIB

Akhirnya DPR Bertemu Mahasiswa, Bahas Kenaikan Tunjangan dan Investigasi Kerusuhan

Akhirnya DPR Bertemu Mahasiswa, Bahas Kenaikan Tunjangan dan Investigasi Kerusuhan

Foto | Rabu, 03 September 2025 | 19:51 WIB

Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya

Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:27 WIB

Tolak Kenaikan Tunjangan, Aliansi Perempuan Geruduk DPR

Tolak Kenaikan Tunjangan, Aliansi Perempuan Geruduk DPR

Foto | Rabu, 03 September 2025 | 14:43 WIB

Terkini

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB