Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:20 WIB
Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya
Ilustrasi PPPK yang mengurus berkas untuk kebutuhan gaji dan jam kerja [Ist/Gemini AI]
Kesimpulan
  • Pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai 27 Agustus 2025
  • Proses rekrutmen tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri,
  • Peserta yang diusulkan dapat memantau status pengajuan NIP

Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman alokasi kebutuhan dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan formasi ASN penuh.

Berbeda dengan seleksi CPNS atau PPPK reguler, program ini tidak mengharuskan calon peserta mendaftar sendiri. Sebaliknya, proses rekrutmen dilakukan melalui pengusulan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Sehingga, bagi tenaga non-ASN, sangat penting untuk memastikan data diri mereka telah masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya dalam kategori R1-R5 yang merupakan hasil pendataan resmi.

Mekanisme pengusulan kebutuhan ini menggunakan layanan elektronik BKN agar lebih transparan dan akuntabel.

Tahapannya dimulai dari pemetaan kebutuhan oleh instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan, yang kemudian dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah itu, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi, barulah instansi mengumumkan daftar nama tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai yang lolos seleksi ini akan secara resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta akan menerima gaji sesuai dengan anggaran instansi terkait.

Program ini memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS yang sebelumnya belum berhasil lolos.

Untuk memantau perkembangan usulan NIP, pemerintah menyediakan layanan MOLA BKN. Para peserta dapat mengecek status usulan mereka secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Cara Sanggah Seleksi PPPK Kejaksaan dan Ketentuan Resminya

  1. Akses situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu Cek Layanan.
  3. Tentukan kategori Penetapan NIP/NI PPPK.
  4. Masukkan nomor peserta dan selesaikan verifikasi CAPTCHA.
  5. Klik Monitor Usulan untuk melihat status terbaru.

Pemerintah juga telah menyiapkan jadwal dan tahapan yang terstruktur untuk proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025.

Setiap instansi diwajibkan mengikuti alur resmi ini agar rekrutmen berjalan transparan dan tepat sasaran.

Jadwal lengkapnya mencakup usulan penetapan kebutuhan oleh instansi pada 7-25 Agustus, penetapan oleh Menteri PANRB pada 26 Agustus - 4 September, dan penetapan NIP pada 28 Agustus - 30 September 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?