Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

M Nurhadi

Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
ASN Digital (Ist)
Baca 10 detik
  • Pengumuman kelulusan PPPK paruh waktu 2025.
  • Lulusan harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  • Pengisian DRH syarat penetapan NIP.

Suara.com - Bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, ini adalah kabar yang sangat dinantikan. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pengumuman hasil seleksi ini berlangsung mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025, dan dapat diakses langsung melalui laman resmi instansi daerah masing-masing.

Skema PPPK paruh waktu adalah inovasi pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menawarkan jam kerja yang fleksibel, tidak terikat delapan jam kerja per hari.

Selain itu, masa kerjanya bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Program ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk yang lebih mudah dan fleksibel bagi para honorer untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil yang lebih stabil dan diakui.

Setelah dinyatakan lulus, tahapan krusial berikutnya yang harus dilalui adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menjadi syarat wajib sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dan proses pelantikan resmi.

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Khusus bagi para honorer yang masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu 2025, pengisian DRH sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.

baca juga

Pengisian DRH ini harus dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini sangat penting, karena data yang Anda isi akan menjadi dasar untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Kelengkapan dan kebenaran data menjadi kunci utama agar proses Anda berjalan lancar tanpa hambatan.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengisi DRH, Anda harus menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen penting dalam format PDF yang jelas dan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.

Pastikan semua dokumen yang Anda unggah mudah dibaca dan tidak buram. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang Anda miliki.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan yang berisi pernyataan bahwa Anda tidak pernah dipidana atau terlibat dalam kasus hukum.

Panduan dan Tips Mengisi DRH Secara Online

Proses pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan tidak ada kesalahan:

  1. Login ke akun Anda di portal SSCASN dengan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran.
  2. Pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK".
  3. Lengkapi semua data pribadi, data pendidikan, dan data keluarga sesuai dengan identitas resmi Anda. Pastikan nama, tanggal lahir, dan data lainnya sesuai persis dengan yang tertera di ijazah dan dokumen resmi lainnya.
  4. Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan. Pastikan file dalam format dan ukuran yang benar.
  5. Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, periksa kembali seluruh informasi dengan teliti. Kesalahan kecil seperti nama yang tidak cocok atau data yang salah bisa memperlambat bahkan membatalkan proses Anda.
  6. Jika sudah yakin, klik "Simpan dan Finalisasi". Setelah finalisasi, Anda tidak dapat lagi mengubah data.
  7. Terakhir, unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi Anda. Bukti ini penting untuk jaga-jaga jika ada kendala di kemudian hari.

Sangat penting untuk memeriksa kembali setiap detail, terutama nama dan data identitas lainnya agar sesuai dengan ijazah. Kesalahan data bisa membuat proses penetapan NIP Anda terhambat. Jadi, telitilah sebelum melakukan finalisasi.

Dengan memahami jadwal dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa menyelesaikan tahapan ini dengan lancar dan selangkah lebih dekat menuju status ASN.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:15 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:33 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Terkini

MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%

MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali

Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:21 WIB

4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat

4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah

Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:14 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat

81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:14 WIB

4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan

4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan

Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Pekan Depan, Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru untuk Iran yang Belum Pernah Ada

Pekan Depan, Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru untuk Iran yang Belum Pernah Ada

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan di Pidato Kenegaraan, Masyarakat Diminta Simak hingga Tuntas

Prabowo Siapkan Kejutan di Pidato Kenegaraan, Masyarakat Diminta Simak hingga Tuntas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:11 WIB

7 Cara Menetralkan Energi Negatif Rumah Tusuk Sate dengan Elemen Dekorasi Sesuai Feng Shui

7 Cara Menetralkan Energi Negatif Rumah Tusuk Sate dengan Elemen Dekorasi Sesuai Feng Shui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:10 WIB

×