"Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik. Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia. Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus," ujarnya.
Amnesty International Indonesia mengecam keras penembakan gas air mata ke arah kampus Unisba dan Universitas Pasundan yang dipakai sebagai posko medis bagi pengunjuk rasa atau menjadi korban kekerasan.
"Gas air mata itu membahayakan keselamatan warga sipil yang ada di dalam maupun di sekitar kedua kampus tersebut. Penggunaan gas air mata yang berlebihan bisa mengakibatkan luka fatal dan bahkan kematian seperti Tragedi Kanjuruhan," kata Usman.