- Bripka Rohmad tidak dipecat karena tiga pertimbangan utama
- Meskipun tidak dipecat, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi berat
- Kompol Cosmas, atasan yang memberikan perintah kepada Bripka Rohmad dari dalam rantis
Suara.com - Publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Bripka Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Berbeda dengan atasannya yang dipecat, Bripka Rohmad lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya buka suara mengenai pertimbangan yang meringankan hukumannya.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, membeberkan ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi demosi, bukan pemecatan, kepada Bripka Rohmad. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Poin meringankan pertama, dan yang paling utama, adalah posisi Bripka Rohmad yang dianggap hanya menjalankan perintah langsung dari pimpinannya, Kompol Cosmas K. Gae, yang saat itu berada di sampingnya di dalam rantis. Dalam struktur komando kepolisian, perintah atasan menjadi faktor signifikan.
Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah kondisi teknis kendaraan. Menurut Ida, rantis yang dikemudikan Rohmad memiliki titik buta atau blind spot yang cukup besar di bagian sudut depan. Hal ini membuatnya sangat kesulitan untuk melihat semua sisi luar kendaraan, terutama objek yang berada dekat di depan bawah.
"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," kata Ida dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).
Faktor tekanan psikologis di tengah massa demonstran yang ricuh juga menjadi pertimbangan meringankan bagi Bripka Rohmad. Ida melanjutkan bahwa semua fakta ini diakui oleh Rohmad selama persidangan, yang pada akhirnya membuat hakim memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi.
Meski lolos dari pemecatan, sanksi yang diterima Bripka Rohmad tetap terbilang berat. Ia harus menerima konsekuensi atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
Selain demosi jangka panjang, sanksi lain turut menyertai.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.
Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang sudah dihitung sejak 29 Agustus 2025.
Putusan ini sangat kontras dengan nasib atasannya, Kompol Cosmas. Pada Rabu (3/9), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena telah bertindak tidak profesional dan memberikan perintah yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, sebagai buntut dari kericuhan pasca-unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga ke wilayah Pejompongan, lokasi di mana rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad atas perintah Kompol Cosmas menabrak Affan Kurniawan.
Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad digolongkan dalam pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.