Terungkap! 3 Alasan Bripka Rohmad, Sopir Rantis Pelindas Ojol, Lolos Sanksi Pemecatan

Bangun Santoso

Jum'at, 05 September 2025 | 14:21 WIB
Terungkap! 3 Alasan Bripka Rohmad, Sopir Rantis Pelindas Ojol, Lolos Sanksi Pemecatan
Foto sebagai ILUSTRASI: sidang etik kasus rantis lindas ojol
Baca 10 detik
  • Bripka Rohmad tidak dipecat karena tiga pertimbangan utama
  • Meskipun tidak dipecat, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi berat
  • Kompol Cosmas, atasan yang memberikan perintah kepada Bripka Rohmad dari dalam rantis

Suara.com - Publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Bripka Rohmad, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Berbeda dengan atasannya yang dipecat, Bripka Rohmad lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya buka suara mengenai pertimbangan yang meringankan hukumannya.

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, membeberkan ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan sanksi demosi, bukan pemecatan, kepada Bripka Rohmad. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Poin meringankan pertama, dan yang paling utama, adalah posisi Bripka Rohmad yang dianggap hanya menjalankan perintah langsung dari pimpinannya, Kompol Cosmas K. Gae, yang saat itu berada di sampingnya di dalam rantis. Dalam struktur komando kepolisian, perintah atasan menjadi faktor signifikan.

Poin kedua yang menjadi pertimbangan adalah kondisi teknis kendaraan. Menurut Ida, rantis yang dikemudikan Rohmad memiliki titik buta atau blind spot yang cukup besar di bagian sudut depan. Hal ini membuatnya sangat kesulitan untuk melihat semua sisi luar kendaraan, terutama objek yang berada dekat di depan bawah.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," kata Ida dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).

Faktor tekanan psikologis di tengah massa demonstran yang ricuh juga menjadi pertimbangan meringankan bagi Bripka Rohmad. Ida melanjutkan bahwa semua fakta ini diakui oleh Rohmad selama persidangan, yang pada akhirnya membuat hakim memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi.

Meski lolos dari pemecatan, sanksi yang diterima Bripka Rohmad tetap terbilang berat. Ia harus menerima konsekuensi atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Selain demosi jangka panjang, sanksi lain turut menyertai.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.

Bripka Rohmad juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang sudah dihitung sejak 29 Agustus 2025.

Putusan ini sangat kontras dengan nasib atasannya, Kompol Cosmas. Pada Rabu (3/9), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena telah bertindak tidak profesional dan memberikan perintah yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, sebagai buntut dari kericuhan pasca-unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga ke wilayah Pejompongan, lokasi di mana rantis yang dikemudikan Bripka Rohmad atas perintah Kompol Cosmas menabrak Affan Kurniawan.

Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad digolongkan dalam pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh

Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Terungkap Perintah Kompol Cosmas di Ricuh

Your Say | Jum'at, 05 September 2025 | 13:15 WIB

Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat

Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat

News | Kamis, 04 September 2025 | 22:44 WIB

Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob

Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob

News | Kamis, 04 September 2025 | 22:26 WIB

Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'

Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'

News | Kamis, 04 September 2025 | 21:51 WIB

Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!

Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!

News | Kamis, 04 September 2025 | 20:16 WIB

Driver Ojol yang Diolok Roy Suryo Ngaku sempat di Peradi: Wajar Kalau Public Speaking Saya Baik

Driver Ojol yang Diolok Roy Suryo Ngaku sempat di Peradi: Wajar Kalau Public Speaking Saya Baik

News | Kamis, 04 September 2025 | 19:51 WIB

Terkini

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB