Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan bukanlah akhir dari segalanya.
Ia memberi sinyal kuat bahwa pintu untuk menempuh jalur pidana masih terbuka lebar.
Sementara di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini, Yusril menyatakan bahwa jika masih ditemukan adanya aspek-aspek pidana, proses hukum lanjutan sangat mungkin dilakukan meskipun sidang etik telah selesai.
"Tapi kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Prosedur Etik Didahulukan
Yusril menjelaskan bahwa langkah kepolisian yang mendahulukan sidang etik sudah sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi transparansi dalam proses tersebut, yang turut dipantau oleh Komnas HAM.
"Dan kita sudah ketahui bahwa prosedur dalam kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," sambungnya.
"Dan itu dilakukan dengan terbuka ya, Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," kata Yusril.
Baca Juga: Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
Pernyataannya menegaskan bahwa meski sanksi internal telah diputuskan—di mana Bripka Rohmat dijatuhi demosi 7 tahun—hal tersebut tidak secara otomatis menghapuskan potensi pertanggungjawaban pidana dari para pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.