Suara.com - Berita yang ramai beredar mengungkapkan bahwa seorang wanita bernama Laras Faizati (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dirinya diketahui mengunggah postingan yang berisi provokasi berupa hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Laras Faizati pun langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap pada 1 September 2025 di kediamannya di daerah Cipayung.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya yakni @larasfaizati.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025) kemarin.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Larasa Faizati Khairunnisa, satu unit handphone, dan satu akun Instagram atas nama @larasfaizati.
Siapa Laras Faizati dan Berapa Followers Instagram-nya?
Berdasarkan berita yang beredar, akun Instagram yang menjadi media untuk menyebarkan postingan diduga berisi provokasi tersebut adalah akun @larasfaizati. Saat ini akun Instagram tersebut telah digembok alias bersifat pribadi.
Jumlah followers atau pengikut akun Instagram @larasfaizati hingga tulisan ini dibuat adalah sebanyak 3.997 followers.
Postingan yang diunggah Laras dan dianggap memprovokasi tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Usut Kericuhan Demo, Negara Harus Lakukan Investigasi Independen Libatkan Tokoh Berintegritas
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!” tulisnya.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (03/09/2025), bahwa Laras memvisualisasikan postingannya itu dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri.
Hal ini mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo yang berujung ricuh.
“Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram larasfaizati 4.008,” ujarnya.
Laras Faizati sebelumnya diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer. Ia telah bekerja di tempat tersebut sejak September 2024.
Buntut dari kasus dugaan provokasi ini membuat Laras diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin dari tempat kerjanya tersebut.
Sekjen dari AIPA, orang Brunei Darussalam, dikabarkan mengirimkan surat kepada Laras terkait pemutusan kontrak kerja.
Tanggapan Pengacara dan Keluarga Laras Faizati
Abdul Gafur Sangadji yang berperan sebagai pengacara Laras menyampaikan harapannya agar perkara yang menjerat kliennya ini bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau RJ.
“Kalau menurut saya justru langkah restorative justice itu adalah langkah yang paling tepat. Kenapa? Karena yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka ini kan suatu perbuatan yang sama sekali perbuatan itu tidak terbukti dampaknya gitu,” ujar Abdul Gafur kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (04/09/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya sang klien tidak memiliki niat jahat sama sekali di balik unggahannya tersebut.
Unggahan itu hanyalah luapan kekecewaan Laras terhadap institusi Polri atas meninggalnya pengemudi ojol yang tewas dilindas rantis Brimob, yakni Affan Kurniawan.
“Jadi itu sangat tidak situasional dan spontan. Enggak ada niat kayak ikut-ikutan memperkeruh suasana, enggak. Cuman karena spontan aja dan itu disampaikan juga kepada penyidik kemarin,” jelasnya kemudian.
Pengacara Laras ini juga mengatakan pihak mereka akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penanganan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” ujarnya lebih lanjut.
Abdul Gafur juga mengatakan bahwa Laras merupakan tulang punggung keluarga dan kini hanya tinggal bersama ibu dan adiknya. Kabarnya Laras juga telah diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin dari tempat kerjanya.
Fauziah selaku ibunda Laras mengatakan bahwa putrinya hanya mengungkapkan isi hatinya. Ia menyebut, Laras hanya sedang meluapkan kekecewaannya terhadap Polri setelah insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Tapi saat kemarin itu kan enggak dia aja, semua orang pun ke-trigger dengan situasi yang kemarin. Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu, enggak cuman anak saya aja,” ujar Fauziah kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (02/09/2025).
Kontributor : Rizky Melinda