Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook, Jadi Menteri ke-8 Era Jokowi yang Terjerat Korupsi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 September 2025 | 15:57 WIB
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook, Jadi Menteri ke-8 Era Jokowi yang Terjerat Korupsi
Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi chromebook
Baca 10 detik
  • Dugaan korupsi Nadiem berpusat pada penerbitan Permendikbud
  • Penetapan Nadiem menjadikannya menteri ke-8 dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang terjerat korupsi
  • Nadiem langsung ditahan atas dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun

Suara.com - Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali diguncang skandal korupsi. Kali ini, giliran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), yang resmi menyandang status tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi jumbo pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai menteri kedelapan di era pemerintahan Jokowi yang harus berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi.

Pria yang dikenal sebagai pendiri raksasa teknologi Gojek ini terancam pasal berlapis setelah menjalani tiga kali pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Modus yang menjerat Nadiem diduga sangat sistematis. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa Nadiem diduga sengaja "mengunci" spesifikasi proyek untuk memenangkan produk dari Google.

Menurut Nurcahyo, semua berawal pada Februari 2020. Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google.

Produknya, program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian, terutama pada peserta didik.

Setelah pertemuan itu, Nadiem diduga menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbud) yang spesifikasinya mengarah pada Chrome OS, efektif menyingkirkan produk lain dan memuluskan jalan bagi Chromebook.

Akibat perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung pun tak main-main dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: Siapa Ayah Nadiem Makariem? Terungkap Jejaknya Ternyata Tokoh Antikorupsi

Nadiem kini mendekam di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025.

Daftar Menteri Jokowi Terjerat Korupsi

Kasus Nadiem menambah daftar kelam menteri di kabinet Jokowi yang tersandung korupsi. Berikut adalah tujuh nama lainnya yang telah lebih dulu berurusan dengan hukum:

1. Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Mantan Menteri Pertanian ini divonis 12 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Hakim Ketua Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?