- Wapres Gibran dituntut ganti rugi Rp125 triliun
- Gugatan yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan
- Latar belakang tuntutan
Suara.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menjadi subjek gugatan perdata dan dituntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Duduk perkara Gibran dituntut ini pun langsung menjadi sorotan.
Gugatan yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan tersebut masuk ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini memicu perhatian publik karena menyasar Wakil Presiden aktif dan mengangkat isu hukum terkait pendidikan setara SMA bagi calon presiden dan wakil presiden. Berikut ulasan lengkapnya.
Latar Belakang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka
Subhan menekankan bahwa dasar gugatan yang diajukan adalah dugaan bahwa pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat bagi seorang calon presiden atau wakil presiden adalah memiliki pendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.
Subhan menilai bahwa pendidikan menengah Gibran di luar negeri tidak setara dengan standar yang diwajibkan di Indonesia.
Gibran diketahui menamatkan pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004, dan kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.
Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak dapat dianggap setara dengan SMA berdasarkan hukum Indonesia.
Baca Juga: BEM SI Tagih Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan Wapres Gibran ke DPR RI, Malah Tuai Nyinyiran
Dalam perspektif Subhan, KPU tidak memiliki wewenang untuk menafsirkan apakah institusi pendidikan luar negeri setara dengan pendidikan nasional.
Walaupun dua lembaga itu secara akademik setara dengan SMA, Undang-Undang Pemilu secara eksplisit menyebutkan bahwa syarat pendidikan adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat di Indonesia.
Dengan kata lain, Subhan menilai KPU telah melampaui wewenangnya dengan menganggap ijazah luar negeri setara SMA.
Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun harus dibayarkan Gibran dan KPU kepada negara, bukan kepada penggugat secara pribadi.
Selain itu, gugatan juga mencantumkan ganti rugi tambahan sebesar Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.