Duduk Perkara Gibran Rakabuming Dituntut, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Dany Garjito | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 16:49 WIB
Duduk Perkara Gibran Rakabuming Dituntut, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun
Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat mengikuti Sidang Tahunan MPR RI. Kini ia dituntut ganti rugi Rp125 triliun. [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]

Subhan menegaskan bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum dan menguji interpretasi KPU terkait pendidikan luar negeri sebagai syarat kelayakan calon presiden atau wakil presiden.

Gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU akan memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.

Gugatan ini menarik perhatian publik dan kalangan hukum karena menyangkut prosedur administratif Pilpres, kesetaraan ijazah luar negeri dengan pendidikan nasional, serta besaran tuntutan ganti rugi yang sangat besar.

Sudah Pernah Mengajukan Gugatan Sebelumnya

Sebelum menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.

Namun, PTUN menolak gugatan tersebut karena tidak lagi berwenang memeriksa kasus yang berkaitan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan PTUN terkait gugatan tersebut dibacakan pada 25 Oktober 2024, tanpa mengubah status Gibran sebagai calon.

Menanggapi gugatan ini, anggota KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 telah dijalankan sesuai prinsip kepastian hukum.

Ia menekankan bahwa KPU berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 dalam menetapkan kualifikasi peserta pemilu yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional, dengan proses pengakuannya dilakukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.

Idham menambahkan, selama tahapan pencalonan Pilpres, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahkan proses penelitian administrasi pasangan calon Pilpres.

Dengan demikian, dari perspektif KPU, pencalonan Gibran telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Itulah informasi terkait duduk perkara Gibran Rakabuming dituntut. Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat isu penting terkait legalitas pencalonan pejabat tinggi negara dan pengakuan ijazah luar negeri di Indonesia.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakar Menohok Roy Suryo: Yang Dicari Ijazah Jokowi, Ketemunya Ijazah Sahroni

Kelakar Menohok Roy Suryo: Yang Dicari Ijazah Jokowi, Ketemunya Ijazah Sahroni

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:22 WIB

Aksi Dini Hari Wapres Gibran: Ronda Bareng Warga, Pastikan Jakarta Aman Pasca-Demo

Aksi Dini Hari Wapres Gibran: Ronda Bareng Warga, Pastikan Jakarta Aman Pasca-Demo

News | Jum'at, 05 September 2025 | 14:34 WIB

Dicap Provokator, Zaskia Mecca Hapus Video Satire Cari Ojol Jaket Bagus

Dicap Provokator, Zaskia Mecca Hapus Video Satire Cari Ojol Jaket Bagus

Entertainment | Jum'at, 05 September 2025 | 15:03 WIB

Sidang Gibran 8 September 2025: Mungkinkah Wapres Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Sidang Gibran 8 September 2025: Mungkinkah Wapres Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun?

Your Say | Jum'at, 05 September 2025 | 13:45 WIB

Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?

Gibran Tinjau Pasar Cipulir Malam Hari, Tiru Gaya Jokowi?

News | Jum'at, 05 September 2025 | 10:26 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB