CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 21:54 WIB
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR/DPR
Prabowo Subianto bersama Didit Prasetyo dan Titiek Soeharto (Instagram/@titieksoeharto)

Suara.com - Akun TikTok bernama “breking_news69” pada Selasa, 2 September 2025, mengunggah video [arsip] yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato.

Video itu disertai takarir:

PIDATO PERTANGGUNG JAWABAN PRESIDEN TERHADAP RAKYAT
Jika dalam satu minggu ke depan, UU Perampasan Aset Koruptor tidak segera disahkan, maka jangan salahkan Rakyat Indonesia.
Dan sesuai dengan amanat Rakyat, saya akan bekukan sementara MPR/DPR demi rasa tanggung jawab saya sebagai seorang mandataris Rakyat Indonesia dan bukan mandataris MPR atau DPR RI.

Hingga Rabu, 3 September 2025, konten tersebut telah mendapat lebih dari 8 ribu tanda suka, 740 komentar, serta dibagikan ulang 226 kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Namun, klaim dalam unggahan tersebut terbukti palsu (fabricated content).

Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta melakukan penelusuran menggunakan kata kunci “Prabowo bekukan sementara MPR/DPR” di Google.

Hasil teratas mengarah ke artikel Kantor Staf Presiden, Minggu, 31 Agustus 2025, yang mengutip pernyataan Presiden Prabowo.

Dalam keterangannya, Prabowo hanya menyebut soal pencabutan beberapa kebijakan DPR, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Tidak ada pernyataan mengenai pembekuan MPR/DPR.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ahmad Sahroni di Bandung Dibakar Massa?

Tim juga memeriksa tangkapan layar dari video melalui Google Lens.

Hasilnya menunjukkan bahwa foto tersebut merupakan dokumentasi pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Klaim yang menyebutkan Presiden Prabowo akan “membekukan sementara MPR/DPR” adalah tidak benar.

Faktanya, gambar dan video yang digunakan berasal dari pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025, bukan pernyataan resmi untuk membekukan lembaga legislatif.

Dengan demikian, unggahan tersebut dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?