JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 September 2025 | 15:25 WIB
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran ditunda
  • Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan
  • Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.

Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa pihaknya mengirimkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 125 triliun.

Gugatan itu dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal dan berlangsung di Pengadilan Negeri

“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili Wapres berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan,” kata Anang kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada JPN untuk bertindak dalam perkara perdata yang menyangkut kepentingan negara.

Anang mengaku memahami keberatan yang diajukan Subhan dan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda sidang perdana gugatan perdata tersebut.

“Interpretasi final mengenai kewenangan representasi ini kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Anang.

Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]

Siang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan sidang gugatan yang dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditunda hingga pekan depan.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Penundaan tersebut dilakukan lantaran Subhan keberatan dengan pihak Kejaksaan yang menjadi penerima kuasa dari Gibran dalam perkara ini.

baca juga

Sebab, Subhan menjelaskan bahwa pengacara dari Kejaksaan Agung seharusnya bekerja untuk negara sementara dia menggugat Gibran secara pribadi.

“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan.

“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.

Menurut dia, gugatan yang dia layangkan berkaitan dengan Gibran secara individu karena mempersoalkan ijazah putra Presiden Ketujuh Joko Widodo itu untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Dea]

“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.

Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia

News | Senin, 08 September 2025 | 14:49 WIB

Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan

Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan

News | Senin, 08 September 2025 | 14:34 WIB

Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 14:27 WIB

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal

News | Senin, 08 September 2025 | 13:11 WIB

Terkini

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

×