Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 September 2025 | 14:49 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal: Jaksa Itu Wakili Negara, Tidak Boleh Bela Dia
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Baca 10 detik
  • Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda karena penggugat protes keras
  • Subhan menegaskan bahwa ia menggugat Gibran sebagai individu terkait syarat pencalonan Pilpres 2024
  • Gugatan ini tak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai Wapres, tetapi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun

Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut dengan babak yang tak terduga. Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran yang dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025), terpaksa ditunda.

Penundaan ini bukan disebabkan oleh absennya pihak tergugat, melainkan karena protes keras dari sang penggugat sendiri.

Subhan Palal secara tegas menyatakan keberatannya terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang bertindak sebagai kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Subhan, gugatan yang ia layangkan bersifat personal terhadap Gibran sebagai individu saat proses pencalonan wakil presiden, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Oleh karena itu, ia menilai jaksa yang seharusnya mewakili kepentingan negara dan rakyat, tidak pantas membela Gibran dalam perkara pribadi ini.

“Tergugat I dianggap tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ujar Subhan dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Saking kerasnya penolakan tersebut, Subhan bahkan meminta agar Jaksa Pengacara Negara dikeluarkan dari ruang sidang. Baginya, kehadiran jaksa sebagai pembela Gibran adalah sebuah ironi.

“Kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan,” tambah dia.

Subhan kembali menegaskan bahwa pokok persoalan gugatannya adalah ijazah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebuah momen di mana Gibran belum menjabat sebagai wakil presiden.

baca juga

“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh kan belum jadi wapres. Nah karena yang datang jaksa adalah pengacara negara,” tegas Subhan.

Akibat protes keras ini, Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk proses pemanggilan ulang pihak Tergugat I, yakni Gibran.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Gugatan yang diajukan Subhan ini memang bukan main-main. Ia menuding Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutannya pun sangat fantastis. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Tidak hanya itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Dasar gugatannya adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat formal sebagai calon wakil presiden karena ijazah sekolah menengahnya yang berasal dari Orchid Park Secondary School, Singapura, dianggap tidak sesuai dengan sistem pendidikan yang diatur dalam hukum Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan

Protes Wapres Gibran Diwakili Jaksa, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Sepekan

News | Senin, 08 September 2025 | 14:34 WIB

Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Roy Suryo Siap Setor Bukti Bantu Warga Penggugat Ijazah Gibran: Srimulat Aja Kalah Lucu Ini

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 14:27 WIB

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal

News | Senin, 08 September 2025 | 13:11 WIB

Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!

Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Bongkar Celotehan Akun Fufufafa, Begini Katanya!

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 12:51 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga

Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bantu Bongkar Fakta Tak Terduga

News | Senin, 08 September 2025 | 12:14 WIB

Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Entertainment | Senin, 08 September 2025 | 11:57 WIB

Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun

Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun

News | Senin, 08 September 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:12 WIB

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Bebas Eksplorasi Aroma, Begini Cara Baru Menemukan Parfum yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:02 WIB

Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna

Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:00 WIB

×