Penangkapan Direktur Lokataru Disebut Cacat Hukum, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 08 September 2025 | 18:50 WIB
Penangkapan Direktur Lokataru Disebut Cacat Hukum, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. [Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Delpedro Marhaen, Daniel Winarta yang menyebut proses hukum terhadap kliennya cacat hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Delpedro telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Ia mengklaim bahwa sejauh ini penyidik telah bekerja secara cermat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku.

"Penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati, kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP yang berlaku," imbuhnya.

Dugaan Provokasi Massa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Delpedro Marhaen atas dugaan melakukan provokasi dan hasutan kepada massa, termasuk pelajar, untuk bertindak anarkis. Penangkapan itu diumumkan pada Selasa (2/9/2025).

Delpedro dituduh melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta merekrut dan memperalat anak. Dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi sejak 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.

Atas tuduhan di atas, Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, antara lain; Pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan tindak pidana, Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kerusuhan, dan Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak tentang merekrut dan memperalat anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Buru Otak Kericuhan di Jakarta Akhir Agustus, Siapa Dalang di Balik Kekacauan?

Polda Metro Jaya Buru Otak Kericuhan di Jakarta Akhir Agustus, Siapa Dalang di Balik Kekacauan?

News | Senin, 08 September 2025 | 18:02 WIB

Yusril Tantang Delpedro 'Jentelmen' di Pengadilan, Aktivis Membalas: Penangkapan Cacat Hukum!

Yusril Tantang Delpedro 'Jentelmen' di Pengadilan, Aktivis Membalas: Penangkapan Cacat Hukum!

News | Minggu, 07 September 2025 | 13:50 WIB

UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!

UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!

News | Sabtu, 06 September 2025 | 18:10 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB