Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka yang terindikasi melakukan aksi provokasi saat demonstrasi pada 25 Agustus lalu. Keenam tersangka merupakan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Selain itu kelima tersangka yakni Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.
Kelimanya merupakan admin dari akun-akun yang memprovokasi para pelajar agar turun ke jalan dan yang melakukan aksi vandalisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keenam tersangka disebutkan memiliki perannya masing-masing.
Selengkapnya dalam video ini.
Vo/Video Editor: Amalia/Mutiara