Yusril Tantang Delpedro 'Jentelmen' di Pengadilan, Aktivis Membalas: Penangkapan Cacat Hukum!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 13:50 WIB
Yusril Tantang Delpedro 'Jentelmen' di Pengadilan, Aktivis Membalas: Penangkapan Cacat Hukum!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Terjadi adu pernyataan antara Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dan kuasa hukum Delpedro Marhaen
  • Yusril menantang pihak Delpedro untuk membuktikan tudingan mereka
  • Kubu Delpedro menolak tantangan dengan alasan proses penangkapan oleh kepolisian cacat hukum

Suara.com - Suhu politik dan hukum kembali memanas setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan tantangan terbuka kepada tim kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen.

Yusril meminta pengacara Delpedro, Maruf Bajammal, untuk bersikap "jentelmen" dan membuktikan dalilnya melalui pertarungan argumen di jalur hukum, bukan hanya di ruang publik.

Pernyataan keras Yusril ini merupakan respons langsung terhadap tudingan tim kuasa hukum Delpedro yang menyebut penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Menurut Yusril, jika pihak pengacara meyakini adanya pelanggaran, maka arena yang tepat untuk melawannya adalah pengadilan.

“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (7/9/2025).

Yusril menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penegak hukum dan pihak tersangka adalah hal yang wajar dalam sebuah proses hukum. Polisi, kata Yusril, tentu merasa tindakan mereka sudah sesuai koridor. Justru karena adanya perbedaan pendapat inilah, mekanisme perlawanan hukum seperti praperadilan atau pembelaan di persidangan disediakan.

“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman ini menilai bahwa dengan membawa sengketa ini ke pengadilan, publik dapat secara transparan menilai pihak mana yang memiliki argumen hukum paling kuat dan meyakinkan. Ini, menurutnya, adalah esensi dari sebuah negara hukum yang demokratis.

“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ujar dia.

Baca Juga: UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!

Tantangan dari Yusril ini tidak dibiarkan begitu saja. Sehari sebelumnya, pada Sabtu (6/9), kuasa hukum Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, telah lebih dulu angkat bicara.

Dalam konferensi pers, Maruf secara lugas menyatakan bahwa pihaknya sulit untuk memenuhi seruan "jentelmen" tersebut.

Alasannya, menurut Maruf, fondasi dari proses hukum itu sendiri, yakni penangkapan oleh kepolisian, mereka anggap telah melanggar koridor hukum yang berlaku.

Pihaknya merasa mustahil untuk memulai sebuah pertarungan yang adil jika langkah awalnya saja sudah cacat prosedur.

Oleh karena itu, alih-alih langsung beradu argumen di pengadilan, tim kuasa hukum Delpedro mendesak pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi internal terhadap aparat yang melakukan penangkapan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam dugaan aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu kerusuhan dalam serangkaian unjuk rasa. Salah satu nama yang terseret adalah Delpedro Marhaen.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?