Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur agen perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), Khalid yang mengenakan pakaian serba hitam mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi jadwal ulang. Sebelumnya, ia berhalangan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada Selasa (2/9) pekan lalu.
"Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal," kata Khalid singkat di KPK, Selasa (9/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Khalid sebagai pemilik travel haji sangat dibutuhkan oleh penyidik.
"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," ujar Budi.
Dugaan 'Permainan' Kuota Tambahan Haji
KPK sebelumnya telah membeberkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
Namun, yang terjadi justru berbeda.
Baca Juga: Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep pada (5/8/2025).
"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambahnya.
Menurut Asep, pembagian yang tidak proporsional ini berpotensi menguntungkan agen-agen travel karena biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.