- Pemerintah Kabupaten Bogor Melarang Keras ASN-nya untuk Pamer Kekayaan
- Aturan Tidak Hanya Soal Gaya Hidup, tetapi Juga Integritas dan Perilaku Digital
- Bupati Bogor Menekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Tanggung Jawab ASN
Suara.com - Gerah dengan fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gemar mempertontonkan gaya hidup mewah di media sosial, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah tegas.
Sebuah Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan, berisi larangan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk 'flexing' atau pamer kemewahan.
Langkah ini dinilai sebagai respons langsung terhadap keresahan dan kecemburuan sosial di masyarakat, yang kerap menyoroti gaya hidup abdi negara yang dianggap tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM ini menjadi 'surat sakti' yang kini wajib dipatuhi oleh ribuan ASN di Bumi Tegar Beriman.
Surat Edaran yang diterbitkan pada hari Kamis ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga instruksi jelas yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh kepala perangkat daerah.
Poin paling menohok dalam aturan ini adalah penekanan pada sikap hidup sederhana dan larangan mempertontonkan kemewahan.
“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri,” demikian bunyi salah satu poin krusial dalam edaran tersebut.
Secara rinci, instruksi utama terkait gaya hidup mencakup:
- Wajib Hidup Sederhana: Menumbuhkan sikap hemat dan bersahaja.
- Stop Flexing: Larangan keras pamer kemewahan di kehidupan nyata maupun media sosial.
- Tunda Jalan-jalan Mewah: Menunda perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial.
Aturan ini ternyata tidak hanya berhenti pada urusan gaya hidup. Rudy Susmanto juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan perilaku ASN di ruang digital yang lebih luas.
Baca Juga: Lita Gading Semprot Nafa Urbach Bingung Sebut Gelar Sahroni: Sekolah Cuma Sampai Gerbang Ya?
Surat Edaran ini secara eksplisit memerintahkan ASN untuk menjauhi provokasi dan penyebaran berita bohong (hoaks).
“ASN diharapkan menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk:
- Menjunjung tinggi nilai toleransi, kebersamaan, dan gotong royong.
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.
- Melaporkan segera jika menemukan indikasi yang merugikan negara.
- Menjadi teladan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Surat Edaran ini juga memberikan sentilan keras pada aspek pelayanan publik. Para ASN diminta untuk selalu bersikap humanis, ramah, sopan, dan santun saat melayani masyarakat.
Di bagian akhir, aturan ini ditutup dengan ajakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Langkah Bupati Bogor ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap perilaku ASN, terutama di era digital, kini menjadi perhatian serius pimpinan daerah. [Antara].