Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 09 September 2025 | 14:13 WIB
Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan Ulang
Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Jakarta, Selasa (9/9/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur agen perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025), Khalid yang mengenakan pakaian serba hitam mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi jadwal ulang. Sebelumnya, ia berhalangan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada Selasa (2/9) pekan lalu.

"Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal," kata Khalid singkat di KPK, Selasa (9/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Khalid sebagai pemilik travel haji sangat dibutuhkan oleh penyidik.

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," ujar Budi.

Dugaan 'Permainan' Kuota Tambahan Haji

KPK sebelumnya telah membeberkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.

Namun, yang terjadi justru berbeda.

baca juga

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep pada (5/8/2025).

"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambahnya.

Menurut Asep, pembagian yang tidak proporsional ini berpotensi menguntungkan agen-agen travel karena biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini

Menteri P2MI Mukhtarudin Baru Lapor LHKPN Periode 2023, KPK Beri Pesan Ini

News | Selasa, 09 September 2025 | 12:08 WIB

Kronologi Nepal Berdarah: 19 Tewas, Massa Pelajar Ditembak dalam Demo Anti Korupsi

Kronologi Nepal Berdarah: 19 Tewas, Massa Pelajar Ditembak dalam Demo Anti Korupsi

News | Selasa, 09 September 2025 | 11:29 WIB

Prabowo Lantik Menteri Haji Baru! Target Berantas Korupsi dan Kartel Haji?

Prabowo Lantik Menteri Haji Baru! Target Berantas Korupsi dan Kartel Haji?

Video | Selasa, 09 September 2025 | 13:00 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×