- Yusril minta TNI untuk berdialog dengan Ferry Irwandi.
- Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry dalam kasus pencemaran nama baik.
- , Yusril memandang permasalahan tersebut telah selesai.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan pada pihak TNI untuk berdialog dengan Ferry Irwandi.
Hal ini menyusul pihak TNI yang menduga Ferry melakukan tindak pidana.
TNI bahkan sampai menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi awal terkait temuan Satuan Siber TNI tentang beberapa fakta digaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.
Belakangan, pihak Polda Metro Jaya menegaskan Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry dalam kasus pencemaran nama baik.
Yusril menegaskan hal serupa. Ia menegaskan jawaban dari pihak kepolisian sudah benar.
"Jawaban Polri sudah betul, bahwa yang dapat mengadukan, karna pencemaran nama baik itu berdasarkan pasal… itu delik aduan jadi hanya bisa ditindak kalau korbannya mengadu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"Dan korbannya itu menurut keputusan MK Adalah individu bukan lembaga institusi seperti TNI, hanya orang yang bisa bukan institusi," kata Yusril.
Berdasarkan hal tersebut, Yusril memandang permasalahan tersebut telah selesai.
Ia justru menyarankan agar TNI melakukan dialog dengan Ferry untuk menanyakan langsung perihal temuan dugaan tindak pidana yang mereka dapat.
Baca Juga: TNI Masih Cari Celah Perkarakan Ferry Irwandi Meski Terganjal Putusan MK
"Jadi saya pikir maslaah ini sudah selesai. Jadi kalau pihak TNI merasa ada hal-hal yang perlu didalami, saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa sih yang sebenernya dia kemukakan dan dia inginkan," kata Yusril.
Yusril menekankan sekaligus perihal kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya hal utama yang perlu dilakukan adalah dialog, sebelum menempuh jalur hukum.
"Sekarang Kita tanggapi positif saja sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang penting ada dialog ada jembatan lebih dulu, kalau langkah hukum itu suatu langkah terakhir kalau jalan jalan lain sudah tidak bisa diambil," kata Yusril.