Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 09 September 2025 | 16:35 WIB
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
Ilustrasi Pupuk. (Dok: Pupuk Indonesia)

Suara.com - Pupuk Indonesia membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) guna mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 di seluruh Indonesia. Pendaftaran berlaku secara terbuka dan umum mulai tanggal 8 hingga 20 September 2025.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan bahwa, pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia," ujar Deni di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Adapun syarat yang ditetapkan untuk mendaftar PUD, antara lain mengajukan surat permohonan menjadi PUD; kemudian memiliki Akta Legalitas Perusahaan; mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia). Calon PUD harus memiliki kantor dan pengurus yang aktif.

Syarat berikutnya, untuk mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi calon PUD harus memiliki/menguasai gudang dengan kapasitas minimal 20 ton; memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG); memiliki/menguasai sarana pengangkutan; serta pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan Perusahaan.

Selain itu, calon PUD juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir dan laporan keuangan Perusahaan; Tak kalah penting,  calon PUD tidak bermasalah dengan Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan; terakhir memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.

"Persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PUD dengan memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres dan Permentan terbaru," tanda Deni.

Lebih lanjut ia menambahkan, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS). Calon PUD bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com.

Pendaftaran melalui DIMAS sudah dilakukan Pupuk Indonesia sejak tahun 2021. Aplikasi ini menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan distributor. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

"Pendaftar yang terpilih menjadi PUD nantinya akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) gus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026," tutup Deni. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pupuk Indonesia Salurkan Paket Beras SPHP untuk Program Gerakan Pangan Murah

Pupuk Indonesia Salurkan Paket Beras SPHP untuk Program Gerakan Pangan Murah

Bisnis | Selasa, 09 September 2025 | 13:05 WIB

JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi

JFX-KBI Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha Soal Perdagangan Berjangka Energi

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:40 WIB

Panen Bawang Merah di Brebes Makin Optimal Berkat Petroganik, Petani Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi

Panen Bawang Merah di Brebes Makin Optimal Berkat Petroganik, Petani Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!

Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!

Bisnis | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:14 WIB

Bangun Kepedulian Masyarakat, Sebanyak 100 Karyawan Pupuk Indonesia Grup Gelar Program AKSI 2025

Bangun Kepedulian Masyarakat, Sebanyak 100 Karyawan Pupuk Indonesia Grup Gelar Program AKSI 2025

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:53 WIB

Dari Lombok hingga Labuan Bajo: Kisah UMKM Tumbuh Berkat Akses Pendanaan

Dari Lombok hingga Labuan Bajo: Kisah UMKM Tumbuh Berkat Akses Pendanaan

Lifestyle | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:44 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB