Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!

Kamis, 11 September 2025 | 18:56 WIB
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
Koordinator Divisi Youth Activism Pamflet Generasi, N. Aidawardhani, menyebut bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.
  • Pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.
  • Mereka menyoroti surat edaran yang diterbitkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Suara.com - Koordinator Divisi Youth Activism Pamflet Generasi, N. Aidawardhani, menyebut bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa mengalami peningkatan.

Hal itu tergambar dari aksi unjuk rasa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu di beberapa wilayah, khususnya di Jakarta.

Menurutnya keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa menunjukkan adanya kesadaran soal situasi negara yang akan berdampak langsung terhadap masa depan mereka kelak.

Jika biasanya sering terdengar pelajar terlibat konflik horizontal antar sesama siswa seperti tawuran, saat ini mereka sadar bahwa musuh yang harus dilawan adalah sistem yang menindas.

"Pada hari ini solidaritas itu meningkat menjadi situasi yang mereka sadari bahwa lawan atau musuh yang harus dilawan bersama adalah sistem yang menindas.

Sistem yang kemudian membuat mereka sadar bahwa di hari ini untuk mencari pekerjaan susah," kata Aidawardhani saat konferensi pers pernyataan sikap Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dia menegaskan bahwa pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Hak anak untuk berpendapat, kata Aidawardhani, diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan merujuk pada aturan itu pelajar harus dipandang sebagai konstituen dari negara yang harus diberikan kesempatan berpartisipasi dalam kebijakan suatu negara dalam ruang demokrasi.

Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!

"Di sinilah saya menekankan bagaimana kemudian pelajar atau anak itu memiliki hak sebenarnya untuk turut mengumumkan pendapatnya. Dan itu dilindungi dalam Konvensi Hak Anak maupun dalam UU Perlindungan Anak," kata Aidawardhani.

Sementara Izam dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia menyayangkan sikap pemerintah dalam merespons keterlibatan pelajar pada aksi unjuk rasa, khususnya pada gelombang massa yang berlangsung selama akhir Agustus lalu.

Dia menyoroti surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang melarang pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Terbitnya surat edaran itu dipandangnya sebagai upaya upaya negara membatasi hak demokrasi.

"Padahal itu seharusnya diajarkan untuk anak-anak, cara dia berdemokrasi itu seperti apa. Bahwa demokrasi tidak harusnya hanya soal pemilu. Demokrasi itu juga soal kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan a berekspresi di muka umum," kata Izam.

Viral video massa pelajar STM ikut demonstrasi 25 Agustus di depan Gedung DPR.  (tangkapan layar/Twitter).
Viral video massa pelajar STM ikut demonstrasi 25 Agustus di depan Gedung DPR. (tangkapan layar/Twitter).

Menurutnya hal itu lebih penting untuk diajarkan kepada pelajar agar sejak dini mengetahui hak demokrasinya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.

Selain itu, Izam juga menyayangkan adanya ancaman-ancaman kepada pelajar yang pelajar yang ikut berunjuk rasa, seperti Kartu Indonesia Pintar atau KIP dicabut.

"Bagi saya, itu merupakan hal-hal yang sangat-sangat diskriminatif sekali. Dan itu adalah hal yang sangat licik dari negara untuk menghapus bantuan negara yang seharusnya itu adalah hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Untuk mendapatkan akses pendidikan itu adalah hak mereka," katanya.

Untuk diketahui Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Perempuan Mahardhika, Social Justice Indonesia, Perempuan Mahardhika Jakarta, Suara Muda Kelas Pekerja, Pamflet Generasi, Konde.co, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Emancipate Indonesia, FPPI, YLBHI, JATAM, YAPPIKA, GEMARAK, Feminis Themis, Aliansi Mahasiswa Papua, SP NTT, Kolektif Semai | Gerombolan Woyoo, Arus Pelangi, JAGAD, LBH APIK Jakarta, BPAN, Women's March Jakarta, ICJR, dan PPMAN.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI