Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 09 September 2025 | 16:48 WIB
Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa 11 tuntutan, dengan tujuan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • ICW membawa 11 tuntutan, dengan tujuan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  • ICW juga meminta agar syarat pendirian partai politik bisa lebih mudah dan kartelisasi partai politik dimusnahkan
  • Mereka juga menuntut agar segala bentuk pembungkaman ruang sipil dihentikan dan partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa 11 tuntutan, dengan tujuan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Peneliti ICW, Egi Primayoga, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan pihaknya berkaitan dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus lalu yang dinilai tidak bisa dipisahkan dari lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pertama, hapuskan sistem politik yang oligarkis lepaskan pengaruh elit bisnis superkaya dalam penyelenggaraan negara,” kata Egi membacakan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Mereka juga menuntut agar KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dibersihkan dari intervensi politik dan mafia hukum.

Ketiga, ICW menuntut adanya revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah dan melepaskan dari kontrol eksekutif, serta mengeluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan tuntutan berikutnya yaitu memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi, membahas RUU perampasan aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal yang prosesnya dinilai harus berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Kelima, hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil,” ujar Wana.

“Enam, bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama,” lanjut dia.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Saddad pada hari ini. (Antara)
Ilustrasi Gedung KPK. (Antara)

Berikutnya, tambah Wana, ICW juga meminta agar syarat pendirian partai politik bisa lebih mudah dan kartelisasi partai politik dimusnahkan.

Peneliti ICW Sigit Wijaya menegaskan pihaknya juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas atau presidential threshold dijalankan demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.

“Sembilan, rombak total kabinet, akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten,” ucap Sigit.

“Sepuluh, hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi seperti makan bergizi gratis, danantara koperasi merah putih, dan lain-lain,” sambung dia.

Terakhir, ICW juga menuntut agar segala bentuk pembungkaman ruang sipil dihentikan dan partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?

KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?

News | Senin, 08 September 2025 | 17:38 WIB

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:17 WIB

Skandal Kuota Haji: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah dan Sejumlah Bos Travel

Skandal Kuota Haji: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Urusan Haji Jeddah dan Sejumlah Bos Travel

News | Rabu, 03 September 2025 | 12:56 WIB

Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:13 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Dipanggil KPK Lagi Hari Ini untuk Kasus Haji

Eks Menag Gus Yaqut Dipanggil KPK Lagi Hari Ini untuk Kasus Haji

News | Senin, 01 September 2025 | 07:51 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB