- ICW membawa 11 tuntutan, dengan tujuan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- ICW juga meminta agar syarat pendirian partai politik bisa lebih mudah dan kartelisasi partai politik dimusnahkan
- Mereka juga menuntut agar segala bentuk pembungkaman ruang sipil dihentikan dan partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa 11 tuntutan, dengan tujuan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peneliti ICW, Egi Primayoga, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan pihaknya berkaitan dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus lalu yang dinilai tidak bisa dipisahkan dari lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pertama, hapuskan sistem politik yang oligarkis lepaskan pengaruh elit bisnis superkaya dalam penyelenggaraan negara,” kata Egi membacakan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Mereka juga menuntut agar KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dibersihkan dari intervensi politik dan mafia hukum.
Ketiga, ICW menuntut adanya revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah dan melepaskan dari kontrol eksekutif, serta mengeluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan tuntutan berikutnya yaitu memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi, membahas RUU perampasan aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal yang prosesnya dinilai harus berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Kelima, hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil,” ujar Wana.
“Enam, bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama,” lanjut dia.

Berikutnya, tambah Wana, ICW juga meminta agar syarat pendirian partai politik bisa lebih mudah dan kartelisasi partai politik dimusnahkan.
Baca Juga: Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain
Peneliti ICW Sigit Wijaya menegaskan pihaknya juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas atau presidential threshold dijalankan demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
“Sembilan, rombak total kabinet, akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten,” ucap Sigit.
“Sepuluh, hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi seperti makan bergizi gratis, danantara koperasi merah putih, dan lain-lain,” sambung dia.
Terakhir, ICW juga menuntut agar segala bentuk pembungkaman ruang sipil dihentikan dan partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya.