DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 04 September 2025 | 13:17 WIB
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan. (Dok: DPR)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Semula, RUU krusial yang bertujuan memberantas korupsi ini merupakan usulan dari pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR bisa saja menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif sendiri. Namun, proses ini memerlukan pernyataan resmi dari pemerintah untuk menyerahkan RUU tersebut kepada DPR.

"Enggak ada yang enggak mungkin (RUU Perampasan Aset jadi usul DPR), bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti Baleg akan melihat lagi," ujar Sturman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Jika RUU ini menjadi inisiatif DPR, maka Baleg akan menyusun ulang draf dari awal dan secara aktif menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ahli hukum dan ekonomi, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini dinilai penting untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan publik.

Sturman menegaskan bahwa saat ini RUU Perampasan Aset masih terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Selesaikan Revisi KUHAP Terlebih Dahulu

Pimpinan DPR RI sebelumnya telah menjamin bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi agenda prioritas setelah DPR merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komitmen ini disampaikan menyusul tuntutan kuat dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam aksi demonstrasi baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penyelesaian KUHAP terlebih dahulu diperlukan untuk menghindari potensi tumpang tindih secara hukum dengan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan ke adek-adek mahasiswa bahwa RUU Perampasan Aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," ungkap Dasco.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy

Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy

Your Say | Kamis, 04 September 2025 | 12:55 WIB

Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat

Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat

News | Kamis, 04 September 2025 | 12:37 WIB

Pria Ini Diduga Korban Salah Sasaran Oknum Polisi Saat Demo Bandung: Niat Cuman Lewat, Malah Digebuk

Pria Ini Diduga Korban Salah Sasaran Oknum Polisi Saat Demo Bandung: Niat Cuman Lewat, Malah Digebuk

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:01 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×