DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Kamis, 04 September 2025 | 13:17 WIB
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan. (Dok: DPR)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Semula, RUU krusial yang bertujuan memberantas korupsi ini merupakan usulan dari pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR bisa saja menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif sendiri. Namun, proses ini memerlukan pernyataan resmi dari pemerintah untuk menyerahkan RUU tersebut kepada DPR.

"Enggak ada yang enggak mungkin (RUU Perampasan Aset jadi usul DPR), bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti Baleg akan melihat lagi," ujar Sturman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Jika RUU ini menjadi inisiatif DPR, maka Baleg akan menyusun ulang draf dari awal dan secara aktif menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk ahli hukum dan ekonomi, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hal ini dinilai penting untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan publik.

Sturman menegaskan bahwa saat ini RUU Perampasan Aset masih terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Selesaikan Revisi KUHAP Terlebih Dahulu

Pimpinan DPR RI sebelumnya telah menjamin bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi agenda prioritas setelah DPR merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komitmen ini disampaikan menyusul tuntutan kuat dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam aksi demonstrasi baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penyelesaian KUHAP terlebih dahulu diperlukan untuk menghindari potensi tumpang tindih secara hukum dengan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan ke adek-adek mahasiswa bahwa RUU Perampasan Aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," ungkap Dasco.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III yang Baru: Dari Properti Singapura hingga Mercy

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?