RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol

Selasa, 09 September 2025 | 18:48 WIB
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara
Baca 10 detik
  • RUU Perampasan Aset hasil kesepakatan Prabowi dan ketum partai
  • Pemerintah dan DPR terus menjalin komunikasi intensif menjelang pembahasan RUU ini
  • Prabowo akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diusulkan sebagai inisiatif DPR RI, disebut merupakan hasil kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan para ketua umum partai politik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.

Menurut Supratman, pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketum parpol telah menghasilkan keputusan yang terlihat dari disahkannya RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

"Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," katanya menambahkan.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR terus menjalin komunikasi intensif menjelang pembahasan RUU ini, bahkan sebelum adanya desakan kuat dari masyarakat.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Selanjutnya, Presiden Prabowo akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk meminta RUU Perampasan Aset segera dibahas.

"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat pak ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," katanya.

RUU Perampasan Aset ini diketahui merupakan salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang digagas oleh sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.

Baca Juga: Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Tuntutan ini muncul saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI