PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 08 September 2025 | 07:32 WIB
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
Baca 10 detik
  • PSI NTT mendesak DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset
  • RUU dianggap penting untuk mendukung pemberantasan korupsi
  • PSI tegaskan komitmen melawan ketidakadilan dan membela rakyat kecil

Suara.com - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua DPW PSI NTT, Christian Widodo, menyebut partainya sudah sejak lama menyampaikan aspirasi ini.

“PSI sejak tujuh tahun lalu sudah menyuarakan pentingnya regulasi ini. Kampanye-kampanye kami tentang perampasan aset sudah banyak terdokumentasi di media sosial,” ujarnya kepada wartawan dalam diskusi publik, Minggu (8/9/2025).

Christian menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebab, selama ini banyak aset milik tersangka korupsi yang tidak terlacak meski proses hukum sudah berlangsung.

“UU ini menjadi benteng agar semua pihak berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana. Tetapi harus diingat, UU ini juga bisa jadi pisau bermata dua. Karena itu, jika disahkan, harus ada lembaga independen yang mengawasi dan mengevaluasi penerapannya,” jelasnya.

Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terkait tuntutan dibebaskannya Delpedro Marhaen yang disuarakan aktivis masyarakat sipil. [Suara.com/Novian]
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terkait tuntutan dibebaskannya Delpedro Marhaen yang disuarakan aktivis masyarakat sipil. [Suara.com/Novian]

Tak hanya mengawal isu pemberantasan korupsi, Christian menegaskan PSI juga berkomitmen membela kepentingan masyarakat kecil.

Ia menyebut, perjuangan melawan korupsi tak bisa dipisahkan dari upaya menekan ketimpangan, kemiskinan, provokasi, hingga ketidakmerataan pendidikan di daerah.

“Untuk benar-benar memberantas korupsi, UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Perjuangan kita hari ini adalah melawan ketidakadilan dalam segala bentuknya,” pungkasnya.

baca juga

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain ahli pidana Mikhael Feka, praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Kupang Andi Irfan, serta Ketua PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Mau.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendera, mengatakan pemerintah saat ini menunggu keputusan DPR, apakah akan mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegakkan keinginan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Yusril bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga terus berkoordinasi perihal rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Pak presiden sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?

Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?

News | Sabtu, 06 September 2025 | 19:09 WIB

Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'

Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'

News | Sabtu, 06 September 2025 | 15:18 WIB

Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran

Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran

News | Sabtu, 06 September 2025 | 14:24 WIB

Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres

Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres

News | Sabtu, 06 September 2025 | 13:55 WIB

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar

News | Sabtu, 06 September 2025 | 12:50 WIB

Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi

Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi

News | Sabtu, 06 September 2025 | 13:43 WIB

Terkini

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:52 WIB

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:51 WIB

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:40 WIB

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:24 WIB

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:20 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

×