Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dialihkan ke Komisi III. Usulan ini muncul karena Baleg dibebani sejumlah RUU prioritas lain yang harus segera diselesaikan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, dalam rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Iman, Komisi III merupakan alat kelengkapan dewan yang tepat untuk membahas RUU ini karena juga menangani revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, pembahasannya akan lebih selaras (in-line).
"Nanti diatur perampasan aset di mana. Kayaknya lebih pas di Komisi III karena KUHAP di Komisi III biar in-line," kata Iman dalam rapat tersebut.
Alasan lain pemindahan ini adalah padatnya jadwal Baleg yang harus mengebut pembahasan RUU prioritas lain di sisa masa sidang. Beberapa di antaranya adalah RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), RUU Koperasi, dan RUU Statistik.
"Kita dalam posisi menunggu surat presiden (surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Iman.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang disuarakan dalam demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu. RUU ini dianggap krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan pemulihan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.