Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 09 September 2025 | 22:01 WIB
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra saat menjenguk Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). Salah satu tahanan yang ia temui secara khusus adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengaku berdialog cukup lama dengan Delpedro. Kepada Yusril, Delpedro menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang disangkakan.

"Saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaidah-kaidah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah. Dan dia mengatakan, 'saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah'," kata Yusril menirukan ucapan Delpedro.

Yusril menghormati pembelaan Delpedro, meskipun ia menyebut kepolisian memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Yusril menegaskan bahwa kementeriannya berkewajiban untuk memastikan Delpedro menjalani proses hukum secara adil dan seluruh haknya sebagai tersangka terpenuhi.

Ia juga membuka kemungkinan adanya keadilan restoratif atau restorative justice.

"Apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak? Ataukah restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro? Kalaupun tidak, saya katakan ya, Anda harus hadapi di pengadilan," ujar Yusril.

"Akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi. Ini tugas kami," sambungnya.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan untuk melakukan aksi anarkis, termasuk dengan melibatkan pelajar, dalam rentetan demonstrasi yang terjadi di Jakarta.

Kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, di antaranya; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara

Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara

News | Selasa, 09 September 2025 | 21:42 WIB

Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!

Pamer Besuk Delpedro Marhaen, Menko Yusril Malah Ditantang Tahan Silfester Matutina: Lembek!

News | Selasa, 09 September 2025 | 18:31 WIB

Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?

Terkuak! Brigjen Juinta Omboh Ternyata Mau Polisikan Ferry Irwandi tapi Gagal, Apa Alasannya?

Entertainment | Selasa, 09 September 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB