“Dengan data-data yang sudah saya capture itu. Ketika tahun-tahun sekolahnya ini pun aneh,” tegasnya.
Subhan Palal sendiri ini rupanya bukan yang pertama kali mengajukan gugatan.
Sebelumnya ia disebut pernah membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mempersoalkan status kewarganegaraan sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad.
Bukan hanya Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH).
Kontributor : Kanita