Pada Kamis (4/9), Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.
Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmad adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.
Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Rohmad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Sebagai insan Bhayangkara Brimob, Rohmad menekankan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Baca Juga: Kuliti Ciri-ciri Orang Miskin, Anak Menkeu Purbaya Dinilai Nirempati: Miskin Itu bukan Penyakit!